SUMMARY
Kajian pengaruh muatan Revisi RTRW Jakarta 2030 diawali dengan identifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan kemudian identifikasi muatan Revisi RTRW Jakarta 2030 yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap aspek lingkungan hidup. Selanjutnya, dilakukan analisis pengaruh muatan Revisi RTRW Jakarta 2030 terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan yang sudah teridentifikasi sebelumnya. Dari proses FGD dilakukan penapisan dan pengelompokan isu, sehingga menghasilkan 5 (lima) isu strategis, yaitu: (1) intensitas guna lahan yang tinggi dan inefisiensi pemanfaatan lahan; (2) dampak perubahan iklim; (3) pencemaran lingkungan; (4) infrastruktur dan utilitas kota yang tidak memadai; dan (5) ketimpangan sosial-ekonomi.
Dari muatan Revisi RTRW Jakarta 2030 teridentifikasi 12 (dua belas) muatan yang berpotensi berdampak terhadap 5 (lima) isu strategis pembangunan berkelanjutan. Keduabelas muatan dimaksud meliputi: (1) Pusat kegiatan yang saling berdekatan daN terpusat di kawasan tengah Jakarta, (2) Lokasi pusat kegiatan yang berada pada kawasan berpotensi mengalami penurunan muka tanah, (3) Rencana pengembangan infrastruktur transportasi yang intensif dan saling berhimpitan satu sama lain di beberapa lokasi, (4) Trase rencana pengembangan jaringan jalan dan transportasi massal yang memotong kawasan lindung, (5) Penyebutan waduk sebagai lokasi IPAL, (6) Delineasi kawasan lindung Angke yang tidak sinkron antara RTRW dan RDTR-PZ, (7) Lahan kawasan lindung Angke Kapuk yang telah beralihfungsi menjadi tambak, (8) Lokasi kerawanan yang tidak tepat pada arahan tentang kawasan rawan abrasi, (9) Pemanfaatan kawasan sempadan sungai/kanal menjadi kawasan budidaya tanaman, (10) Pelaksanaan pengembangan kawasan strategis Pantura, (11) Pengembangan TPA (Landfill) dan incinerator /sarana pemusnahan sampah di pulau permukiman tanpa adanya ketentuan pengembangan yang jelas dan perhitungan daya dukung lingkungan, dan (12) Kekosongan arahan pengembangan sarana pengolahan air limbah di Kepulauan Seribu.
Hasil analisis atas pengaruh 12 (dua belas) muatan Revisi RTRW Jakarta 2030 tersebut di atas terhadap 5 (lima) isu strategis menawarkan alternatif penyempurnaan terhadap KRP. Menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf g PP No.46/2017, alternatif penyempurnaan berupa pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan hidup. Hasil perumusan alternatif tersebut menjadi dasar rekomendasi perbaikan untuk muatan Revisi RTRW Jakarta 2030 dan arahan kebijakan dalam peraturan bawahan atau sektoral yang menjadi peraturan pelaksana dari KRP yang dikaji.