SUMMARY
Program kebijakan dan strategi adalah sebagai berikut:
Penyediaan sistem data dan informasi pengelolaan sampah
Memastikan ketergunaan sistem data dan informasi.
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap sistem basis data yang digunakan.
Penegakan hukum dan pemberian insentif yang efektif dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah
Penerapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggar penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Penerapan dan pengembangan sistem insentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peningkatan kinerja pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penguatan keterlibatan masyarakat dan wisatawan dalam mengurangi sampah melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
Penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R.
Pelibatan dunia usaha / asosiasi / komunitas dalam pengelolaan sampah.
Sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada masyarakat.
Pembinaan secara terus menerus untuk menciptakan gerakan masyarakat terbiasa membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan untuk berbelanja.
Pengelola toko swalayan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengawasan pelaksanaan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai.
Pelaksanaan gerakan pengurangan sampah makanan
Melakukan inisiatif gerakan pengurangan sampah makanan di rumah makan/restoran/kafe.
Peningkatan kinerja penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga termasuk fasilitasnya
Melakukan efisiensi prasarana dan sarana penanganan sampah.
Melakukan peningkatan terhadap penanganan sampah pesisir.
Melakukan peningkatan terhadap penanganan sampah laut.
Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penanganan Sampah dengan Melakukan Pemilahan, Pengumpulan,
Pengangkutan, Pengolahan Sampah di Lokasi TPS 3R, dan Pemrosesan Akhir berupa hasil residu sampah di TPST Bantar Gebang.
Residu diproses di lahan urug mini di masing-masing pulau berpenghuni.
Residu diproses di lahan urug di satu pulau tidak berpenghuni.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Pemerintah.
Operasional Pengelolaan Sampah Lingkup RW
Melakukan sosialisasi tentang Pengelolaan Sampah lingkup RW.
Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan
Melakukan Pengelolaan Sampah lingkup pengelola kawasan baik pengurangan dan penanganannya di dalam area atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya dan bagi jasa pengangkutan sampah pun juga wajib memiliki izin dari
DPMPTSP.