SUMMARY
Kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kaidah-kaidah penyusunan KLHS seperti tercantum dalam PP No.46 Tahun 2016 dan Permendagri No. 67 Tahun 2012, meskipun pada beberapa tahapannya terdapat penyesuaian. Berdasarkan tahapan dan proses pelaksanaan penyusunan KLHS, serta penjaminan kualitas KLHS, maka diperoleh hasil-hasil sebagai berikut:
Pra pelingkupan menghasilkan daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 21 isu-isu yang mencakup aspek fisik-lingkungan, ekonomi-finansial, sosial-budaya, dan legal-kelembagaan.
Pelingkupan menghasilkan daftar pendek isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan Provinsi DKI Jakarta berjumlah 5 (lima) isu-isu, yaitu (i) ancaman banjir dan rob; (ii) ketersediaan air baku; (iii) pencemaran tanah, air dan udara (iv) ketahanan energi; dan (v) peningkatan jumlah penduduk.
Kajian konsistensi menghasilkan rumusan visi, misi, strategi dan arah kebijakan dalam Rancangan Awal RPJMD secara umum telah memenuhi prinsip keterkaitan, keseimbangan, dan keadilan, namun ada beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Tim Penyusun RPJMD.
Kajian pengaruh program menghasilkan 19 program prioritas - dari total 280 program pembangunan daerah, yang berpotensi mempengaruhi penanganan 5 (lima) isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam poin 2 diatas.
Alternatif penyempurnaan dirumuskan untuk menyempurnakan program-program prioritas yang diarahkan kepada pelengkapan muatan dari indikator yang ada, penambahan indikator kinerja program, dan penambahan arahan pada Renstra SKPD yang selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi.