A. Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala:
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
B. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada hurup A disediakan dalam bentuk dokumen elektronik atau dokumen cetak dan wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
C. Informasi Publik berupa informasi elektronik hanya disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan pemohon informasi.
D. Informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas :
Informasi yang dapat membahayakan negara
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, dan/atau
Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketenyuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini.
E. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan :
Informasi Profil dan Pelayanan dasar Pengadilan
Informasi yang berkaitan dengan Hak Masyarakat
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
Informasi Laporan Akses Informasi
Informasi lain