PERSYARATAN PENGAJUAN EKSEKUSI NAFKAH ANAK :
1. Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar (jangan dipotong)
2. Fotokopi KK Pemohon 1 lembar
3. Fotokopi Akta Cerai 1 lembar
4. Fotokopi Salinan Putusan Cerai 1 rangkap
5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak masing – masing 1 lembar
6. JIKA DIPERLUKAN :
a. Surat Keterangan Domisili apabila Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG
b.Fotokopi Bukti Surat – menyurat perjanjian/mediasi/itikad baik dari Termohon (ex-suami) apabila Termohon telah ingkar (wanprestasi) masing – masing 1 lembar / rangkap
c.Fotokopi Bukti atau rincian biaya yang dibutuhkan untuk nafkah anak
7. Semua berkas fotokpian di bubuhi cap pos + materai (legaliser) dan difotokpi lagi 1 rangkap
8. Permohonan tertulis di fotokopi 7 rangkap + 1 asli
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong