Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian yang sederhana "PERMA NO 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana"
KRITERIA
Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus
PERSYARATAN
Surat Gugatan asli (diketik rapi dengan format kertas A4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Agama dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,-
PROSEDUR
Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan;
Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli