PERSYARATAN PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS :
1. Bawa KTP Asli Para Pemohon (Ahli Waris) masing-masing 1 lembar (jangan dipotong)
2. Fotokopi Buku Nikah/DuplikatBuku Nikah Pewaris 1 lembar
3. Fotokopi Akta Kematian Pewaris 1 lembar
4. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
5. Fotokopi Kartu Keluarga semua Ahli Waris
6. JIKA DIPERLUKAN :
a. Surat ket. Domisili apabila Para Pemohon berbeda alarnat di KTP dengan SEKARANG
b. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris (apabila Ahli Waris anak kandung dari Pewaris) masing-masing 1 lembar
c. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah Ahli Waris (apabila ada Ahli Waris yang telah menikah) 1 lembar
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Syarat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong