PERSYARATAN PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA :
1. Penggugat
Membuat surat gugatanan Harta Bersama (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5);
Fotokopi KTP Penggugat;
Fotokopi Akta Cerai dan/atau Salinan Putusan Pengadilan;
Fotokopi bukti surat obyek dan harta sengketa;
Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk