PERSYARATAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH :
1. Surat Permohonan
2. Fotokopi KTP Pemohon (Kedua Orangtua/Wali) [Lihat Notes]
3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
4. Fotokopi KTP Anak dan atau Akte Kelahiran Anak [Jangan dipotong]
5. Fotokopi KTP dan atau Akte Kelahiran Calon Suami/Istri [Jangan dipotong]
6. Fotokopi Ijazah Terakhir dan atau Surat Keterangan Masih Sekolah
7. Surat Penolakan dari KUA
8. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua diberi Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Surat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong