PERSYARATAN PENGAJUAN ITSBAT CERAI :
Penggugat / Pemohon
Membuat surat gugatan dan/atau permohonan diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penggugat / Pemohon;
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala KUA dimana pernikahan tidak tercatat;
Fotokopi Akta Cerai bagi Pemohon (Suami/Isteri) bagi yang bercerai;
Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Suami/Isteri);
Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk