PERSYARATAN PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK :
1. Bawa KTP Asli Pemohon I dan Pemohon II (suami-istri calon ortu angkat) masing-masing 1 lembar (jangan dipotong)
2. Fotokopi KK Pemohon I dan Pemohon II 1 lembar
3. Fotokopi KTP ayah daniatau ibu kandung calon anak angkat masing-masing 1 lembar (jangan dipotong)
4. Fotokopi KK orangtua calon anak angkat 1 lembar
5. Fotokopi Akta Kelahiran calon anak angkat 1 lembar
6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Pemohon I dan Pemohon II masing-masing 1 lembar
7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat dari Dokter (dokter PNS/RSUD) Pemohon I dan Pemohon II masing-masing 1 lembar/rangkap
8. Fotokopi Surat Rekomendasi/Izin dari Dinas Sosial 1 rangkap
9. Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari orangtua kandung ke calon orangtua angkat (di ketahui dan ditandatangani oleh para pihak, saksi minimal 2, dan RT/RW berikut Lurah) 1 lembar atau rangkap
10. JIKA DIPERLUKAN :
a. Surat ket. Domisili apabila Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG
b. Fotokopi Akta Kematian (apabila suarnitistri dari Pemohon telah rneninggal) 1 lembar
c. Fotokopi Akta Kematian (apabila ayah dan/atau ibu kandung calon anak angkat telah rneninggal) masing-masing + lembar
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Surat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong