PERSYARATAN PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN :
1. Bawa KTP Asli Pemohon 1 lembar (jangan dipotong)
2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah Pemohon lembar
3. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
4. Fotokopi Kartu Keluarga semua Ahli Waris
3. JIKA DIPERLUKAN
a. Surat ket. Domisili apabila Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG
b. Fotokopi Akta Lahir Anak (apabila dari pernikahan tersebut dikaruniai anak) masing-masing 1 lembar
c. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah orangtua Pemohon 1 lembar
*Notes :*
- Semua berkas yang dilengkapi di bubuhi cap pos + materai (legalisir) dan difotokopi lagi 1 rangkap
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Syarat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong