A. Hak Pemohon Informasi
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak :
a. Melihat dan mengetahui informasi publik
b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik.
c. Mendapat salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajian Pengguna Informasi
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.