PERSYARATAN PENGAJUAN WALI ADHOL :
1. Bawa KTP Asli calon mempelai masing-masing 1 lembar (jangan dipotong)
2. Fotokopi Akta Lahir kedua mempelai (masing-masing 1 lembar)
3. Fotokopi KK calon mempelai masing-masing 1 lembar
4. Fotokopi Surat Penolakan (Model N5/N9 lama) dari KUA 1 lernbar
5. JIKA DIPERLUKAN :
a. Surat ket. Domisili apabila Para Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG
b. Fotokopi Akta Cerai (apabila calon suami/istri seorang janda/duda cerai hidup) 1 lembar
c. Fotokopi Akta Kematian (apabila calon suami/istri seorang janda/cluda cerai mati) 1 lembar
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Surat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TN
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong