PERSYARATAN PENGAJUAN PERWALIAN TNI :
1. Bawa KTP Asli Pemohon (wali si anak) 1 lembar (jangan dipotong)
2. Bawa KTP Asli Orangtua kandung si anak masing-masing 1 lembar (jangan dipotong)
3. Fotokopi KK orangtua kandung si anak 1 lembar
4. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah (orangtua kandung si anak) 1 lernbar
5. Surat AsIi Persetujuan orangtua kandung (boleh bukan orangtua kandung) kepada wali untuk mewalikan anaknya (tanda tangan diatas materai)
6. Fotokopi Akta Lahir si anak (CABA/CATA) 1 lernbar
7. JIKA DIPERLUKAN :
a. Surat ket. Domisill apabila Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG
b. Fotokopi Akta Kematian/Surat Ket Kernatian orangtua (apabila ayah dan atau ibu kandung telah meninggal) masing-masing 1 lernbar
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Syarat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong