PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN POLIGAMI :
Pemohon
Membuat surat permohonan Izin Poligami (diketik rapi dengan format kertas A-4, fount Arial 12 dengan spasi 1.5);
Fotokopi KTP Pemohon;
Fotokopi KTP istri pertama/istri-istri Pemohon;
Fotokopi KTP calon istri Pemohon;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
Fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
Asli Surat Pernyataan untuk berlaku adil dari Pemohon;
Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk dimadu dari istri/istri-istri Pemohon;
Asli Surat Izin dari atasan bila Pemohon (PNS, POLRI, TNI);
Fotokopi Slip Gaji / Penghasilan Pemohon;
Asli Surat Keterangan status calon istri kedua;
Fotokopi Akta Cerai calon istri (bagi yang sudah bercerai);
Fotokopi Kutipan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Suami (dari calon isteri) jika meninggal dunia;
Daftar Harta Bersama Pemohon dengan istri/istri-istri diketahui pihak Kelurahan atau Kepala Desa;
Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan :
Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4
Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk