PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI TALAK :
CERAI TALAK (OLEH SUAMI)
1. Wajib mengetahui a!amat lengkap Termohon (jalan/gang/RT/RW/kel./kec./kota/kab/prov)
2. Bawa KTP Asli Pemohon
3. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah 1 lembar (dibubuhi cap pos + materai)
4. Bawa Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah ASLI
5. JIKA DIPERLUKAN :
a Surat ket. Domisili apabila Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG 2 lembar (asli + fotokopi)
b Salinan Putusan Pengadilan Negeri apabila Termohon di penjara minimal vonis 5 tahun (dibubuhi cap pos + materai di halaman belakang/sekitar ttd Panitera) 2 lembar (asli + fotokopi)
c. Surat Keterangan Izin Atasan apabila Pemohon PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD 2 lembar (asli + fotokopi)
d. Surat Ket. Ghaib dari Kelurahan domisili Tergugat terakhir/tempat tinggal Penggugat apabila keberadaan Tergugat tidak diketahui lagi minimal selama 6 bulan (CT Ghaib) 2 lembar (asli + fotokopi)
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Surat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong