PERSYARATAN PENGAJUAN PERWALIAN ANAK :
1. Bawa KTP Asli orangtua yang masih hidup (jika sebagai wali) 1 lembar (jangan dipotong)
2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah (orangtua kandung si anak) 1 Iembar
3. Fotokopi Akta Kematian/Surat Ket. Kematian orangtua kandung si anak 1 lembar
4. Fotokopi Akta Kelahiran anak yang akan diwalikan rnasing-masing 1 lembar
5. Fotokopi Surat Silsilah Ahli Waris dari Kelurahan 1 lembar
6. JlKA DIPERLUKAN :
a. Surat ket. Domisili apabila Pemohon berbeda alamat di KTP dengan SEKARANG
b. Fotokopi KTP Pemohon (apabila yang menjadi wali adalah keluarga/orang yang berhak utk itu) 1 lembar
c. Fotokopi KK Pemohon (apabila yang menjadi wali adalah keluarga/orang yang berhak utk itu) 1 Iembar '
*PENTING DIKETAHUI*
*Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang perlu diserahkan kepada Petugas Meja 1*
1. Suarat Gugatan/Permohonan
(Diserahkan sebanyak jumlah Pihak + 3 rangkap termasuk asli untuk Majelis)
2. Surat Kuasa (dalam hal penggugat menguasakan kepada pihak lain)
3. Fotokopi kartu Advokat (bagi yang menggunakan jasa advokat)
4. Bagi kuasa Insidentil harus ada surat hubungan keluarga dari kepala desa atau lurah dan atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan TNI
5. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh kedutaaan / perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan harus diterjemahkan oleh penerjemah yang disumpah
*Catatan :*
- Semua berkas yang dijadikan sebagai alat bukti menggunakan fotokopi kertas A4+Materai+di bubuhi Cap Stempel Pos (dan yang asli dibawa di persidangan)
- Fotokopi atas bawah dan kertas jangan dipotong