Peliputan sementara (C-1)
1. Persyaratan pemohon
1. Persyaratan pemohon
• Orang yang dikirim oleh agensi berita di Indonesia seperti surat kabar ∙ stasiun televisi ∙ majalah, lain-lain untuk kegiatan peliputan singkat ∙ kegiatan pers
• Orang yang ingin melakukan peliputan singkat ∙ kegiatan pers atas dasar kontrak dengan agensi berita asing
• Orang yang ingin melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan media asing
2. Jenis visa
2. Jenis visa
Peliputan sementara (C-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal sampai dengan 90 hari
Peliputan sementara (C-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal sampai dengan 90 hari
3. Dokumen persyaratan
3. Dokumen persyaratan
Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
□ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
□ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
• Surat pengiriman tugas dari perusahaan afiliasi
□ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
□ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
• Dokumen asli surat undangan (dibutuhkan penjelasan yang rinci mengenai isi kegiatan peliputan, periode waktu, tempat dan lain sebagainya)
• Fotokopi pendaftaran usaha (tidak perlu dilampirkan jika dari institusi pemerintah, organisasi publik)