Peliputan sementara (C-1)

1. Persyaratan pemohon


Orang yang dikirim oleh agensi berita di Indonesia seperti surat kabar ∙ stasiun televisi ∙ majalah, lain-lain untuk kegiatan peliputan singkat ∙ kegiatan pers

Orang yang ingin melakukan peliputan singkat ∙ kegiatan pers atas dasar kontrak dengan agensi berita asing

Orang yang ingin melakukan kegiatan jangka pendek untuk mempersiapkan pendirian kantor cabang perusahaan media asing

2. Jenis visa


Peliputan sementara (C-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal sampai dengan 90 hari

3. Dokumen persyaratan


Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen pembuktian dari pihak pemohon


Surat pengiriman tugas dari perusahaan afiliasi


Dokumen pembuktian dari pihak pengundang


Dokumen asli surat undangan (dibutuhkan penjelasan yang rinci mengenai isi kegiatan peliputan, periode waktu, tempat dan lain sebagainya)

Fotokopi pendaftaran usaha (tidak perlu dilampirkan jika dari institusi pemerintah, organisasi publik)