Investasi perusahaan (D-8)

1. Ringkasan mengenai visa investasi perusahaan 


Diterbitkan untuk investor yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan pada undang-undang terkait seperti ‘Undang-Undang Promosi Investasi Asing’, ‘Undang-Undang Tindakan Khusus tentang Pengembangan Bisnis Ventura’ 

2. Jenis visa 


Berdasarkan pada rincian tipe aplikasi yang berbeda silahkan merujuk pada bagian yang sesuai seperti yang telah tertera pada ‘3. Persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan’ di bawah ini 

3. Persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan 

(1)  Orang yang memenuhi persyaratan untuk ditempatkan di perusahaan investasi asing 

Persyaratan pemohon 


Orang yang memenuhi persyaratan untuk ‘kegiatan penempatan di perusahaan investasi asing’ berdasarkan Undang-Undang Promosi Investasi Asing 

Subjek investasi harus merupakan korporasi Korea (hanya berlaku untuk korporasi yang telah selesai pendiriannya) 

Nilai investasi harus lebih dari KRW 100.000.000 dan △ memiliki total jumlah saham lebih dari 10 per 100 dengan hak suara di korporasi investasi atau △ harus telah menyepakati perihal pengiriman eksekutif, kontrak penunjukan dan lain-lain disamping menjadi pemilik saham korporasi dan lain sebagainya 

Jenis visa 

Visa Investasi perusahaan (D-8-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Jika investasi dalam bentuk uang tunai : △ sertifikat izin ekspor mata uang asing (pelaporan) dari badan kepabeanan negara atau △ lembaga keuangan negara asal atau △ sertifikat pembayaran dana investasi (konfirmasi pengiriman uang, sertifikat bukti pembelian valuta asing, sertifikat bea cukai dan lain-lain) 

Jika investasi dalam bentuk barang : △ sertifikat konfirmasi penyelesaian investasi dalam bentuk barang (diterbitkan oleh direktur badan kepabeanan) △ sertifikat pelaporan impor bea cukai 

Dokumen tambahan bagi investor perorangan dengan nilai investasi kurang dari KRW 300.000.000


(2)  Orang yang mendirikan perusahaan ventura dan lain-lain 

Persyaratan pemohon 

Merupakan seorang pimpinan perusahaan yang dinilai sebagai pimpinan perusahaan yang mendapatkan konfirmasi sebagai perusahaan ventura (atau konfirmasi persiapan perusahaan ventura) di antara orang yang telah mendirikan (atau persiapan pendirian) perusahaan ventura berdasarkan ‘Undang-Undang Khusus Pengembangan Perusahaan Ventura’ atau pimpinan perusahaan yang mendapatkan evaluasi yang unggul dari segi teknologi yang dimiliki 

Jenis visa 

Visa Investasi perusahaan (D-8-2), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


(3)  Orang yang berinvestasi pada perusahaan yang dikelola oleh warga negara Korea 

Persyaratan pemohon 

Orang yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai orang asing yang menginvestasikan lebih dari KRW 100.000.000 pada perusahaan yang dikelola oleh warga negara Korea dan menjadi mitra pimpinan pada perusahaan yang dimaksud 

Nilai investasi pemohon visa harus lebih dari KRW 100.000.000 dan memiliki total investasi lebih dari 10 per 100 pada perusahaan yang diinvestasikan 

Dana usaha sebagai mitra bisnis bersama milik warga negara Korea harus lebih dari KRW 100.000.000 

Jenis visa 

Visa Investasi perusahaan (D-8-3), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Jika investasi dalam bentuk uang tunai : △ sertifikat izin ekspor mata uang asing (pelaporan) dari badan kepabeanan negara atau △ lembaga keuangan negara asal atau △ sertifikat pembayaran dana investasi (konfirmasi pengiriman uang, sertifikat bukti pembelian valuta asing, sertifikat bea cukai dan lain-lain) 

Jika investasi dalam bentuk barang : △ sertifikat konfirmasi penyelesaian investasi dalam bentuk barang (diterbitkan oleh direktur badan kepabeanan) △ sertifikat pelaporan impor bea cukai 

Dokumen tambahan bagi investor perorangan dengan nilai investasi kurang dari KRW 300.000.000


(4)  Pemilik hak kekayaan intelektual dan lain-lain yang memenuhi persyaratan tertentu

Persyaratan pemohon : 4 macam persyaratan yang ada di bawah ini semuanya harus dipenuhi 


Gelar sarjana yang diakui berdasarkan telah diperolehnya gelar tersebut pada saat tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa (tidak termasuk orang yang akan memperoleh) 


Hak kekayaan intelektual yang diakui berdasarkan Undang-Undang Republik Korea adalah hak paten, hak utilitas baru, hak desain, hak merek dagang, hak cipta dan lain sebagainya 

Kemampuan teknologi yang diakui jika pemohon visa memiliki item perusahaan startup yang dipilih untuk proyek yang didanai pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Korea 



Jenis visa 

Visa Investasi perusahaan (D-8-4), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 2 tahun 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini