Informasi mengenai visa seri E
1. Visa Profesor (E-1)
□ Persyaratan pemohon
Harus orang yang dipekerjakan oleh institut sains dan teknologi untuk kegiatan sebagai profesor
★ Jika tidak sesuai dengan persyaratan di atas maka harus mengajukan aplikasi permohonan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Profesor (E-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
Surat undangan dari institut sains dan teknologi Korea
Kontrak kerja atau sertifikat konfirmasi rencana mempekerjakan
Fotokopi sertifikat gelar akademik milik pemohon visa
Sertifikat pengalaman kerja milik pemohon visa
★Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa
2. Visa Penelitian (E-3)
□ Persyaratan pemohon
Harus orang yang memenuhi salah satu dari 2 macam persyaratan yang sesuai di bawah ini
Saintis yang melakukan penelitian bidang ilmu alam dan penelitian pengembangan teknologi industri level tinggi di institusi penelitian yang menerima dana penelitian kontribusi pemerintah
Orang yang ingin melakukan kegiatan penelitian pada institusi penelitian berdasarkan Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan
★ Jika tidak sesuai dengan persyaratan di atas maka harus mengajukan aplikasi permohonan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Penelitian (E-3), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun
□Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
Dokumen terkait dengan pendirian institusi pemberi kerja (pendaftaran usaha atau sertifikat pendaftaran keseluruhan detail korporasi atau dokumen pembuktian institusi penelitian)
Fotokopi sertifikat gelar akademik magister atau lebih milik pemohon visa
Fotokopi sertifikat pengalaman kerja milik pemohon visa
Kontrak kerja atau sertifikat konfirmasi rencana mempekerjakan
Surat atau sertifikat yang dapat mengonfirmasi tanggal penyerahan gelar akademik seperti surat keterangan lulus, surat konfirmasi dan lain sebagainya yang diterbitkan atas nama pimpinan universitas (yang bersangkutan)
Dokumen yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah penulis karya tulis ilmiah akademik yang unggul (yang bersangkutan)
★ Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa
3. Visa Pekerjaan profesional (E-5)
□ Persyaratan pemohon
Harus orang yang memenuhi salah satu dari 2 macam persyaratan yang sesuai di bawah ini
Orang yang dipekerjakan oleh maskapai penerbangan dalam negeri untuk bekerja sebagai pilot pesawat terbang
Orang yang dipekerjakan oleh perusahaan transportasi dalam negeri untuk bekerja sebagai tenaga profesional dengan spesialisasi kerja seperti kapten pada operasional kapal
※ Tenaga kerja dengan spesialisasi kerja penting pada operasional perusahaan transportasi : Berarti sebagai kapten ․ engineer ․ navigator penerbangan, lain-lain di kapal wisata Gunung Geumgang, kapal penumpang reguler pelayaran Korea dan lain sebagainya
★ Jika tidak sesuai dengan persyaratan di atas maka harus mengajukan aplikasi permohonan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Pekerjaan profesional (E-5), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
Surat rekomendasi kerja dari kepala badan administrasi pusat yang berwenang
※ Namun, bagi orang yang ingin mencari pekerjaan di dalam zona ekonomi bebas dapat melampirkan rekomendasi kerja dari walikota kota khusus ⋅ walikota kota metropolitan ⋅ gubernur provinsi sebagai pengganti
Fotokopi sertifikat gelar akademik milik pemohon visa
Fotokopi sertifikat keahlian (lisensi) milik pemohon visa
Fotokopi kontrak kerja
★Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa
4. Visa Kegiatan spesifik (E-7)
□ Persyaratan pemohon
Harus orang yang memenuhi salah satu dari 2 macam persyaratan yang sesuai di bawah ini
Warga negara asli dari negara yang bersangkutan yang ingin melaksanakan administrasi umum atau pekerjaan fungsional sebagai tenaga administrasi ⋅ fungsional pada perwakilan misi diplomatik negara asing di Korea, pusat kebudayaan negara asing di Korea, kamar dagang dan industri negara asing di Korea dan lain sebagainya
※ Jika ingin mempekerjakan orang dari negara ketiga sebagai tenaga administrasi ⋅ fungsional harus mengajukan aplikasi permohonan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa
Orang yang dipekerjakan oleh perusahaan transportasi dalam negeri dan lain-lain untuk bekerja sebagai anggota awak kapal dan lain sebagainya
★ Jika tidak sesuai dengan persyaratan di atas maka harus mengajukan aplikasi permohonan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Kegiatan spesifik (E-7), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
<Jika memenuhi persyaratan pemohon 1 >
Surat resmi permohonan kerjasama dari perwakilan misi diplomatik negara asing di Korea
Kontrak kerja
Sertifikat kelulusan pendidikan terakhir milik pemohon visa
Sertifikat pengalaman kerja milik pemohon visa
<Jika memenuhi persyaratan pemohon 2 >
Pendaftaran usaha milik perusahaan pemberi kerja
Sertifikat pendaftaran keseluruhan detail korporasi milik perusahaan pemberi kerja
Kontrak kerja
Sertifikat kelulusan pendidikan terakhir milik pemohon visa
Fotokopi sertifikat keahlian milik pemohon visa
Sertifikat pengalaman kerja milik pemohon visa
★ Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa
5. Visa Pekerjaan musiman (E-8)
□ Persyaratan pemohon
Harus orang yang ingin bekerja di bidang pertanian dan perikanan sesuai dengan rencana dasar program pekerja asing musiman
★ Visa ini harus diajukan permohonan aplikasinya melalui proses sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Pekerjaan musiman (E-8), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal (diberikan sesuai dengan periode waktu yang ada pada sertifikat penerbitan visa)
The Visa Issuance Certificate must be printed out and submitted as a paper copy when applying for a visa.
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
Sertifikat penerbitan visa
Sertifikat diagnosa kesehatan (yang diterbitkan di dalam kurun waktu 6 bulan terakhir)
Sertifikat keterangan catatan kriminal (yang diterbitkan oleh kepolisian di dalam kurun waktu 3 bulan terakhir)
Pekerja musiman yang mengajukan visa Pertanian (E-8-1), Perikanan (E-8-3) diwajibkan untuk mengisi formulir 'Index on Identification of Human Trafficking' sebelum mengajukan permohonan aplikasi visa .
Pekerja musiman yang mendapatkan rekomendasi untuk masuk kembali (Re-Entry) dalam kurun waktu 6 bulan setelah pulang dibebaskan dari melampirkan Medical Certificate, Sertifikat Diagnosa TB, Surat Keterangan Catatan Kriminal Kepolisian pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa
Bagi pekerja musiman yang masuk kembali (Re-Entry) dibebaskan dari biaya penerbitan visa .
6. Visa Pekerjaan non-profesional (E-9)
□ Persyaratan pemohon
Harus orang yang ingin bekerja di Korea berdasarkan pada Undang-Undang mempekerjakan tenaga kerja asing
★ Visa ini harus diajukan permohonan aplikasinya melalui proses sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Pekerjaan non-profesional (E-9), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal (diberikan sesuai dengan periode waktu yang ada pada sertifikat penerbitan visa)
The Visa Issuance Certificate must be printed out and submitted as a paper copy when applying for a visa.
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
Sertifikat penerbitan visa
Sertifikat konfirmasi kondisi kesehatan (formulir khusus / pemohon visa harus memberikan tanda centang pada item yang sesuai dengan menggunakan tangan secara langsung)
Sertifikat diagnosa kesehatan (yang diterbitkan di dalam kurun waktu 3 bulan terakhir)
Sertifikat keterangan catatan kriminal (yang diterbitkan oleh kepolisian di dalam kurun waktu 3 bulan terakhir)
★ Terkait dengan dokumen umum permohonan aplikasi visa Pekerjaan non-profesional (E-9) jika sertifikat diagnosa TB yang dimaksud di atas diterbitkan oleh rumah sakit yang sama dengan rumah sakit yang juga menerbitkan sertifikat diagnosa kesehatan maka walaupun sertifikat diagnosa TB tidak diterbitkan oleh rumah sakit TB rujukan Kedutaan Besar akan tetap diakui sebagai sertifikat diagnosa TB yang berlaku. Namun jika di luar konteks tersebut maka harus melampirkan sertifikat diagnosa TB dari rumah sakit TB rujukan Kedutaan Besar
7. Visa Pekerjaan pelaut (E-10)
□ Persyaratan pemohon
Harus pelaut asing yang ingin bekerja di Korea berdasarkan undang-undang terkait Republik Korea
★ Visa ini harus diajukan permohonan aplikasinya melalui proses sertifikat penerbitan visa
□ Jenis visa
Visa Pekerjaan pelaut (E-10), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal (diberikan sesuai dengan periode waktu yang ada pada sertifikat penerbitan visa)
The Visa Issuance Certificate must be printed out and submitted as a paper copy when applying for a visa.
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
Sertifikat penerbitan visa
Sertifikat konfirmasi kondisi kesehatan (formulir khusus / pemohon visa harus memberikan tanda centang pada item yang sesuai dengan menggunakan tangan secara langsung)
Sertifikat diagnosa kesehatan (yang diterbitkan di dalam kurun waktu 3 bulan terakhir)
Sertifikat keterangan catatan kriminal (yang diterbitkan oleh kepolisian di dalam kurun waktu 3 bulan terakhir)