Informasi dokumen umum

Secara umum dokumen umum permohonan aplikasi visa adalah dokumen yang harus dilampirkan oleh seluruh pemohon visa tanpa memperhatikan jenis visanya. Tidak melampirkan atau kurangnya lampiran dokumen umum dapat menjadi alasan penolakan visa.

1. Paspor

Masa berlaku paspor harus tersisa lebih dari 6 bulan berdasarkan pada tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa.

Dalam hal sebagai pelaut, paspor dan buku pelaut harus dilampirkan bersamaan.

2. Pasfoto

Pemohon visa harus melampirkan 1 lembar pasfoto (berwarna dengan ukuran 3.5 x 4.5cm) yang telah ditempel pada formulir aplikasi permohonan visa.

3. Formulir permohonan aplikasi visa

Terdapat total 3 jenis Formulir permohonan aplikasi visa seperti di bawah ini. Dalam hal ini Anda harus mengisi dan melampirkan formulir permohonan aplikasi visa yang sesuai dengan kebutuhan.

1) Digunakan untuk pribadi

2) Digunakan untuk group

3) Digunakan untuk pemegang Sertifikat penerbitan visa

Hal yang harus diperhatikan pada saat pengisian formulir permohonan aplikasi visa


1) Pemohon visa harus mengisi dengan jelas masing-masing item pada formulir permohonan aplikasi visa dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada kolom tanda tangan.

2) Jika pemohon visa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengajuan permohonan aplikasi visa maka pemohon visa yang bersangkutan harus memeriksa keaslian informasi yang telah ditulis pada formulir aplikasi (termasuk dokumen lampiran dan lain sebagainya)

3) Jika tertulis informasi palsu atau kurangnya poin yang ditulis pada formulir aplikasi visa maka dapat menyebabkan kerugian seperti mendapatkan penolakan visa dan lain sebagainya.

4) Masing-masing item pada formulir aplikasi permohonan visa harus ditulis secara rinci dan mudah dibaca.

5) Pada formulir aplikasi permohonan visa harus dituliskan secara rinci alamat tinggal saat ini, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat e-mail dan lain-lain.

4. Sertifikat hubungan keluarga Indonesia

Pemohon visa harus melampirkan sertifikat hubungan keluarga (Kartu Keluarga)

Jika kesulitan untuk membuktikan hubungan keluarga dengan para pendamping hanya dari sertifikat hubungan keluarga saja maka harus melampirkan akte kelahiran dan lain-lain sebagai dokumen tambahan.

5. Dokumen pembuktian identitas

Pemohon visa harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan identitas seperti pekerjaan Anda, status sosial dan lain sebagainya seperti yang tertulis pada formulir aplikasi permohonan visa.

1) Jika sebagai pegawai

  • Surat keterangan kerja (harus ditulis alamat laman, nomor telepon dan lain-lain selain itu juga harus ditulis nama departemen yang menerbitkan, nomor telepon, nama orang yang menerbitkan dan lain-lain)

Lebih diutamakan melampirkan yang diisi dalam bahasa Inggris (atau bahasa Korea)

  • Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.


2) Jika sebagai wiraswasta

  • Pendaftaran usaha

  • Sertifikat pajak (nilai 1 tahun dari tahun sebelumnya) : Jika kesulitan untuk melampirkan sertifikat pajak maka harus melampirkan surat pernyataan.


3) Jika sebagai pelajar

  • Surat keterangan pelajar dari sekolah tempat bersekolah saat ini


4) Jika tidak bekerja

  • Sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir

Orang dengan usia di atas 40 tahun dan ibu rumah tangga dapat mengganti dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai pengganti sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir.

Namun, dalam hal di bawah ini dibebaskan dari melampirkan sertifikat pajak di antara dokumen pembuktian identitas di bawah ini.

Pengecualian 1) Tokoh kunci dan pihak yang berhubungan yang menghadiri acara internasional ⋅ rapat internasional sebagai undangan dari pemerintah Republik Korea atau institusi publik (diganti dengan surat undangan dan lain-lain sebagai pengganti sertifikat pajak)

Pengecualian 2) Pejabat publik dengan tingkatan atase perdagangan atau lebih tinggi (diganti dengan dokumen yang dapat mengkonfirmasi identitas seperti surat keterangan kerja dan lain-lain sebagai pengganti sertifikat pajak)

Pengecualian 3) Orang yang memiliki tujuan masuk yang sama dengan pejabat publik dengan tingkatan direktur jenderal atau lebih tinggi (diganti dengan dokumen pembuktian tujuan masuk sebagai pengganti sertifikat pajak)

Pengecualian 4) Pegawai negeri sipil dengan tujuan tugas kedinasan (diganti dengan dokumen pembuktian tujuan dinas sebagai pengganti sertifikat pajak)

Pengecualian 5) Profesor, pengacara, dokter, dosen dengan tujuan tugas kedinasan atau menghadiri konferensi dan lain-lain (diganti dengan dokumen pembuktian tujuan masuk sebagai pengganti sertifikat pajak)

Pengecualian 6) Tim olahraga perwakilan negara atau organisasi yang setara dalam hal ini dengan tujuan pelatihan dan lain-lain (diganti dengan dokumen pembuktian tujuan masuk sebagai pengganti sertifikat pajak)

Pengecualian 7) Jika dianggap tidak menghambat pemeriksaan visa meskipun sertifikat pajak tidak diserahkan dengan mempertimbangkan seluruh keadaan lainnya.

6. Sertifikat diagnosa TB

Anda harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar jika Anda ingin mengajukan permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea, jika ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea dan jika sebagai pekerja musiman.

Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.