Visa Jangka Panjang  

1. Informasi sistem visa jangka panjang 


Ringkasan mengenai visa jangka panjang 


Visa jangka panjang adalah jenis visa yang setelah masuk ke Korea memungkinkan untuk dapat tinggal lebih dari 90 hari

Namun, setelah masuk ke Korea harus melakukan prosedur terkait dengan pendaftaran orang asing


Subjek penerima visa jangka panjang 


Pemohon dapat mengajukan permohonan aplikasi visa jangka panjang jika telah memenuhi salah satu dari persyaratan pemohon yang ada pada ‘2. Informasi jenis visa jangka panjang’ di bawah ini

Jika pemohon telah memenuhi persyaratan pemohon visa jangka panjang dan telah melengkapi dokumen persyaratan dengan baik maka pada saat pemeriksaan aplikasi visa baru dapat diputuskan apakah permohonan aplikasi visa jangka panjang tersebut dapat diterima atau tidak. 

2. Informasi jenis visa jangka panjang 

Visa jangka panjang diklasifikasikan menjadi berbagai macam kategori

Silahkan merujuk pada penjelasan detail informasi pembagian kategori berdasarkan kualifikasi izin tinggal di bawah ini. 

Seni dan budaya (D-1) 

Mendapatkan undangan dari Korea Foundation atau Arts Council Korea untuk tujuan akademik atau kegiatan artistik

Belajar di luar negeri (D-2) 

Belajar di luar negeri atau kegiatan penelitian di institusi penelitian akademik ∙ institusi pendidikan seperti akademi atau lebih tinggi 

Pelatihan teknologi (D-3) 

Kegiatan pelatihan pada sektor industri di Korea 

Pelatihan umum (D-4) 

Mendapatkan pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan atau perusahaan ∙ organisasi tertentu dan lain-lain atau kegiatan penelitian 

Peliputan (D-5) 

Pengiriman ke kantor cabang atau biro yang ada di Korea untuk kegiatan peliputan ∙ kegiatan pers 

Keagamaan (D-6) 

Diundang oleh organisasi keagamaan ∙ kesejahteraan sosial untuk melakukan kegiatan kesejahteraan sosial 

Penempatan (D-7) 

Pegawai profesional dengan spesialisasi kerja penting yang sedang bekerja di perusahaan Korea di luar negeri kemudian ditempatkan di kantor pusat Korea 

Investasi perusahaan (D-8) 

Investor asing yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang terkait yang berlaku 

Manajemen perdagangan (D-9) 

Mendapatkan undangan dari perusahaan pengenalan fasilitas industri (mesin) untuk menyediakan layanan teknologi yang dibutuhkan untuk pemasangan ∙ pengoperasian peralatan tersebut dan lain-lain 

Pencari kerja (D-10) 

Pelatihan, kegiatan mencari kerja atau persiapan startup bidang teknologi

Profesor (E-1) 

Orang yang dipekerjakan oleh institut ilmu sains dan teknologi Korea untuk kegiatan sebagai profesor 

Penelitian (E-3) 

Saintis yang melakukan penelitian dalam bidang ilmu alam dan pengembangan teknologi industri level tinggi dan lain sebagainya 

Pekerjaan profesional (E-5) 

Orang yang dipekerjakan oleh maskapai penerbangan dalam negeri untuk bekerja sebagai pilot pesawat terbang 

Kegiatan spesifik (E-7) 

Orang yang melaksanakan tugas administrasi umum atau tugas fungsional di kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah negara asing di Korea dan lain sebagainya 

Pekerjaan musiman (E-8) 

 orang yang ingin bekerja di bidang pertanian dan perikanan sesuai dengan rencana dasar program pekerja asing musiman  

Pekerjaan non-profesional (E-9) 

Tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Korea berdasarkan undang-undang terkait pemerintah Republik Korea 

Pekerjaan pelaut (E-10) 

Pelaut asing yang ingin bekerja di Korea berdasarkan undang-undang terkait pemerintah Republik Korea 

Kunjungan tinggal bersama (F-1) 

Kunjungan keluarga dari pasangan yang tinggal di Korea, tinggal bersama dengan keluarga atau tujuan tinggal lain yang serupa 

Workation (F-1-D) 

Tinggal di Korea dalam jangka waktu lama sambil berwisata dan bekerja jarak jauh (remote work)

Pendamping (F-3) 

Suami/istri dan anak di bawah umur tanpa pasangan dari pemegang visa Seni dan budaya (D-1), Belajar di luar negeri (D-2) dan lain-lain 

Orang Korea di luar negeri (F-4) 

‘Orang Korea berkewarganegaraan asing’ adalah ‘Orang Korea di luar negeri di bawah status hukum dan Undang-Undang Keimigrasian’ 

Imigran pernikahan (F-6) 

Warga negara asing yang merupakan suami/istri warga negara Korea yang pernikahannya telah selesai dilaporkan di instansi pendaftaran keluarga di kedua negara