Suami/istri dan anak di bawah umur tanpa pasangan dari orang yang memenuhi kualifikasi visa Seni dan budaya (D-1) sampai Kegiatan spesifik (E-7) dan visa Permanent residence(F-2), Overseas Korean(F-4), Work and visit(H-2) (Kecuali Pelatihan teknologi D-3)
★ Namun, visa Pendamping (F-3) bagi pendamping pemegang visa Peliputan (D-5) yang ingin masuk ke Korea hanya dapat diterbitkan jika kantor cabang di Korea sudah didirikan.
★ Pengajuan visa Pendamping (F-3) tidak dapat diajukan pada waktu yang bersamaan dengan pengajuan permohonan aplikasi visa Seni dan budaya (D-1), Belajar di luar negeri (D-2), Pelatihan umum (D-4), atau Kegiatan spesifik (E-7). (pihak yang memenuhi kualifikasi tersebut harus mendapatkan visa terlebih dahulu baru kemudian dimungkinkan untuk mengajukan permohonan aplikasi visa Pendamping (F-3))
★ Suami/istri dan anak di bawah umur dari pemegang visa Kegiatan mencari kerja (D-10-1) dapat dimungkinkan untuk mengajukan permohonan aplikasi visa hanya jika pemegang visa Kegiatan mencari kerja tersebut memenuhi nilai visa Pencari kerja lebih dari 80 (total nilai)
(1) Eligibility for invitation
An international student who has been residing in Korea with a D-2 status for more than six months and is enrolled in a bachelor's degree program or higher (the six-month period begins on the date of alien registration with a local immigration office)
However, in the case of D-2-1, D-2-6, D-2-8, D-4-1,7 whose stay period is less than 2 years, their spouses and children may only be permitted to apply for this visa if there are special humanitarian considerations.
(2) Visa Type: F-1-5, the validity of the visa is three months, the maximum period of stay is 90 days (single entry visa)
(3) Documents requirements: The common documents needed for visa applications, plus the following to verify your purpose for visiting.
An invitation letter (in the case of a spouse, it should be written explicitly that the spouse will not be seeking employment)
Statement of guarantee (in the designated form)
Proof of family relationship (marriage certificate, birth certificate, etc.)
★ The sponsor must demonstrate sufficient financial capability and living conditions in order to support the accompanying family, and a visa will not be granted until these details are confirmed.
Mahasiswa asing yang bertindak sebagai sponsor izin tinggal utama selain harus melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan namun juga harus melampirkan tambahan biaya hidup sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang akan mendampingi
- Sponsor izin tinggal utama harus dapat membuktikan kemampuan biaya hidup sesuai pada banyaknya jumlah anggota keluarga yang mendampingi dan berapa lama rencana tinggal mengacu pada ‘Standar Biaya Tunjangan Tempat Tinggal’ yang diumumkan oleh Ministry of Land, Infrastructure and Transport setiap tahunnya
- ‘Anggota Keluarga yang Mendampingi’ adalah warga negara asing dengan izin tinggal sebagai Pendamping (F-3) atau Kunjungan tinggal bersama (F-1) untuk tinggal bersama dengan sponsor izin tinggal utama yang saat ini tinggal di Korea sebagai mahasiswa asing, dalam hal ini mahasiswa asing dikecualikan dalam penghitungan
- (contoh) Mahasiswa asing (D-2), Suami/Istri (F-3), Anak (F-3), Mertua (F-1) → maka anggota keluarga yang mendampingi berjumlah 3 orang
• Surat undangan (dijelaskan secara rinci mengenai informasi pribadi orang yang diundang, tujuan mengundang, perkiraan lama tinggal, perkiraan tempat tinggal dan lain-lain)
• Fotokopi visa Korea atau fotokopi Alien Registration Card milik pengundang
• Dokumen bukti hubungan keluarga : Melalui dokumen hubungan keluarga, akte kelahiran dan lain-lain yang dapat membuktikan hubungan keluarga secara obyektif