Masa berlaku paspor harus tersisa lebih dari 6 bulan berdasarkan pada tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa.
Dalam hal sebagai pelaut, paspor dan buku pelaut harus dilampirkan bersamaan.
Pemohon visa harus melampirkan 1 lembar pasfoto (berwarna dengan ukuran 3.5 x 4.5cm) yang telah ditempel pada formulir aplikasi permohonan visa.
Terdapat total 3 jenis Formulir permohonan aplikasi visa seperti di bawah ini. Dalam hal ini Anda harus mengisi dan melampirkan formulir permohonan aplikasi visa yang sesuai dengan kebutuhan.
1) Digunakan untuk pribadi
2) Digunakan untuk group
3) Digunakan untuk pemegang Sertifikat penerbitan visa
1) Pemohon visa harus mengisi dengan jelas masing-masing item pada formulir permohonan aplikasi visa dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada kolom tanda tangan.
2) Jika pemohon visa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk pengajuan permohonan aplikasi visa maka pemohon visa yang bersangkutan harus memeriksa keaslian informasi yang telah ditulis pada formulir aplikasi (termasuk dokumen lampiran dan lain sebagainya)
3) Jika tertulis informasi palsu atau kurangnya poin yang ditulis pada formulir aplikasi visa maka dapat menyebabkan kerugian seperti mendapatkan penolakan visa dan lain sebagainya.
4) Masing-masing item pada formulir aplikasi permohonan visa harus ditulis secara rinci dan mudah dibaca.
5) Pada formulir aplikasi permohonan visa harus dituliskan secara rinci alamat tinggal saat ini, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat e-mail dan lain-lain.
Pemohon visa harus melampirkan sertifikat hubungan keluarga (Kartu Keluarga)
Jika kesulitan untuk membuktikan hubungan keluarga dengan para pendamping hanya dari sertifikat hubungan keluarga saja maka harus melampirkan akte kelahiran dan lain-lain sebagai dokumen tambahan.
Pemohon visa harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan identitas seperti pekerjaan Anda, status sosial dan lain sebagainya seperti yang tertulis pada formulir aplikasi permohonan visa.
1) Jika sebagai pegawai
Surat keterangan kerja (harus ditulis alamat laman, nomor telepon dan lain-lain selain itu juga harus ditulis nama departemen yang menerbitkan, nomor telepon, nama orang yang menerbitkan dan lain-lain)
※ Lebih diutamakan melampirkan yang diisi dalam bahasa Inggris (atau bahasa Korea)
2) Jika sebagai wiraswasta
Pendaftaran usaha
3) Jika sebagai pelajar
Surat keterangan pelajar dari sekolah tempat bersekolah saat ini
4) Jika tidak bekerja
Sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir
※ Orang dengan usia di atas 40 tahun dan ibu rumah tangga dapat mengganti dengan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai pengganti sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir.
Anda harus melampirkan sertifikat diagnosa TB yang diterbitkan dari rumah sakit yang telah ditunjuk oleh pihak Kedutaan Besar jika Anda ingin mengajukan permohonan aplikasi visa yang dapat tinggal jangka panjang lebih dari 91 hari di Korea, jika ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea dan jika sebagai pekerja musiman.
★ Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.