Visa Diplomatik atau Dinas

1. Visa Diplomatik (A-1)

Persyaratan pemohon


Harus orang yang memenuhi salah satu dari 2 macam persyaratan yang sesuai di bawah ini


  1. Utusan misi diplomatik atau anggota institusi konsular pemerintah negara asing beserta dengan keluarganya (suami/istri, anak di bawah umur, orang tua dan mertua)

Harus melampirkan paspor diplomatik. (Namun, pengecualian penerbitan diberikan jika melampirkan surat resmi permohonan kerjasama dari menteri luar negeri negara asal atau sekretaris jenderal organisasi internasional yang menyatakan permohonan kerjasama penerbitan visa bagi pendamping keluarga pemegang paspor umum)

Utusan misi diplomatik : Ambassador, Minister, Counsellor, Secretary dan lain sebagainya

Anggota institusi Konsular : General Consul Consul dan lain sebagainya


  1. Seseorang yang merupakan pegawai atau peserta rapat organisasi internasional yang mana Republik Korea sebagai pihak negara yang bersangkutan yang berdasarkan pada hasil konvensi sebagai orang yang mendapatkan hak istimewa dan kekebalan yang setara dengan utusan misi diplomatik beserta dengan keluarganya (suami/istri, anak di bawah umur, orang tua dan mertua dalam rumah tangga yang sama)

Harus melampirkan paspor diplomatik

Kekebalan diplomatik yang diakui berdasarkan konvensi : △ Sekretaris jenderal dan Wakil sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta dengan suami/istri dan orang tua (Pasal 19 Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa) △ Sekretaris jenderal organisasi internasional beserta suami/istri dan anak di bawah umur (Pasal 21 Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan bagi Organisasi Internasional) △ Direktur jenderal The International Vaccine Institute (Pasal 11 ayat 4 pada Persetujuan antara Pemerintah Korea dengan kantor pusat The International Vaccine Institute)

Jenis visa

Visa Diplomatik (A-1), visa multiple entry, masa berlaku dalam 3 tahun, masa izin tinggal (periode masa jabatan)


Namun, bagi orang yang memenuhi persyaratan pemohon 2 jika tujuan pengajuan permohonan aplikasi bukan untuk penempatan di Korea melainkan dengan tujuan sebagai peserta rapat, pelaksanaan dinas dan lain-lain maka akan diterbitkan visa Diplomatik (A-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 90 hari

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini


  • Surat resmi permohonan kerjasama yang berlaku dari menteri luar negeri negara asal atau sekretaris jenderal organisasi internasional (periode waktu penempatan, deskripsi pekerjaan, tugas dan lain-lain harus dinyatakan secara rinci)

2. Visa Dinas (A-2)

Persyaratan pemohon


Harus orang yang melaksanakan dinas dari pemerintah negara asing atau organisasi internasional beserta dengan anggota keluarga pendamping dalam rumah tangga yang sama

Bagi yang memenuhi rincian persyaratan pemohon seperti di bawah ini


  1. Pegawai kantor, pegawai teknikal dan tenaga kerja dari utusan misi diplomatik pemerintah asing yang disetujui oleh pemerintah Republik Korea

  2. Pegawai kantor, pegawai teknikal dan tenaga kerja dari institusi konsular yang disetujui oleh pemerintah Republik Korea

  3. Pegawai organisasi internasional yang berkantor pusat di Korea

  4. Pegawai pemerintah negara asing atau organisasi internasional (kecuali orang yang memenuhi persyaratan nomor 1 sampai dengan nomor 3) yang berkantor cabang di Korea yang ditempatkan sebagai tugas resmi antara pemerintah negara asing atau organisasi internasional yang dimaksud dengan pemerintah Republik Korea

  5. Orang yang dikirim oleh pemerintah negara asing atau organisasi internasional untuk melakukan tugas resmi dengan pemerintah Republik Korea (kecuali orang yang memenuhi persyaratan nomor 1 sampai dengan nomor 4)

  6. Orang yang ingin menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh organisasi internasional


Harus melampirkan paspor diplomatik atau paspor dinas

Jenis visa

Visa Dinas (A-2), visa multiple entry, masa berlaku di dalam 3 tahun, masa izin tinggal (periode pelaksanaan dinas)


Namun, jika tujuan pengajuan permohonan aplikasi bukan untuk penempatan di Korea melainkan untuk tujuan pelaksanaan dinas sementara dan lain-lain maka akan diterbitkan visa Dinas (A-2), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 90 hari

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini


  • Surat resmi permohonan kerjasama yang berlaku dari menteri luar negeri negara asal atau sekretaris jenderal organisasi internasional (periode waktu penempatan, deskripsi pekerjaan, tugas dan lain-lain harus dinyatakan secara rinci)