Informasi mengenai visa seri D

1. Visa Seni dan budaya (D-1) 

Persyaratan pemohon 


Orang yang mendapat undangan dari Korea Foundation atau Arts Council Korea untuk akademik atau kegiatan artistik dan bukan tujuan untuk mendapatkan keuntungan 

Orang di luar persyaratan sesuai yang tertera di atas harus mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Jenis visa 

Visa Seni dan budaya (D-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun (diberikan di dalam periode waktu undangan) 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini : Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir 


Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa 

2. Visa Pelatihan teknologi (D-3) 

Persyaratan pemohon 


Orang yang telah memenuhi persyaratan pelatihan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kementerian Hukum yang ingin melakukan kegiatan pelatihan di sektor industri di dalam negeri 

Visa ini harus diajukan permohonan aplikasinya melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Jenis visa 

Visa Pelatihan teknologi (D-3), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal (diberikan sesuai dengan periode waktu yang ada pada sertifikat penerbitan visa) 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


3. Visa peliputan (D-5) 

Persyaratan pemohon 


Orang yang dikirim untuk peliputankegiatan pers pada kantor cabang atau biro di Korea yang telah didirikan sebagai agensi berita 

Orang di luar persyaratan sesuai yang tertera di atas harus mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Jenis visa 

Visa Pers (D-5), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun (diberikan di dalam periode waktu pengiriman) 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 



Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa

4. Visa Keagamaan (D-6) 

Persyaratan pemohon 


Orang yang diundang oleh organisasi keagamaan ⋅ kesejahteraan sosial di Korea hanya untuk berpartisipasi pada kegiatan kesejahteraan sosial 

Orang di luar persyaratan sesuai yang tertera di atas harus mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Orang yang diundang terbatas hanya untuk pimpinan golongan agama atau badan keagamaan. Pendeta dan lain-lain dari unit gereja tidak dapat menjadi orang yang diundang 

Terbatas hanya pada orang religius yang dikirim oleh organisasi keagamaan asing dan bukan merupakan subjek penerima visa jika organisasi tersebut adalah organisasi keagamaan milik Korea 

Jenis visa 

Visa Keagamaan (D-6), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun (diberikan di dalam periode waktu pengiriman) 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Ditulis dengan menggunakan nama pimpinan golongan agama atau badan keagamaan kemudian diberikan legalisasi pengesahan. Juga harus dijelaskan secara rinci mengenai identitas orang yang diundang, tujuan mengundang, periode waktu mengundang, perkiraan tempat tinggal, rencana kegiatan utama (harus dinyatakan dengan jelas bahwa hanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan kesejahteraan sosial), penanggung jawab serta nomor telepon dari pihak pengundang dan lain sebagainya 

Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini : Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir (namun, jika organisasi pengundang memberikan dukungan keuangan seperti biaya tinggal dan lain-lain maka dapat melampirkan dokumen yang dapat menjelaskan hal ini sebagai pengganti melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan) 


Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa 

5. Visa Penempatan (D-7) 

Persyaratan pemohon 


Orang yang bekerja pada perusahaan Korea yang ada di luar negeri sebagai pegawai profesional dengan spesialisasi kerja yang penting yang akan ditempatkan di kantor pusat yang ada di Korea 

Orang di luar persyaratan sesuai yang tertera di atas harus mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Jenis visa 

Visa Penempatan (D-7), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun (diberikan di dalam periode waktu masa penempatan) 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 



Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa 

6. Visa Manajemen perdagangan (D-9) 

Persyaratan pemohon 


Harus merupakan orang yang memenuhi salah satu dari 3 macam persyaratan yang ada di bawah ini





Orang di luar persyaratan sesuai yang tertera di atas harus mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Jenis visa 

Visa Manajemen perdagangan (D-9), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini  


 <Jika sebagai orang yang dikirim atau diundang ke perusahaan pengenalan peralatan industri (mesin) untuk memberikan layanan teknologi yang dibutuhkan untuk pemasangan ⋅ pengoperasian ⋅ perbaikan (pemeliharaan) peralatan industri tersebut >



 <Jika sebagai orang yang dikirim untuk pengawasan pembuatan kapal dan peralatan industri atau orang yang dikirim dari perusahaan penyedia layanan profesional yang ditunjuk oleh pemesan >



<Jika sebagai pengusaha perorangan yang berinvestasi minimum KRW 300.000.000 >


Harus termasuk secara rinci mengenai jumlah modal usaha, ekuitas dan cara distribusi hasil keuntungan dan lain-lain 


Jika mengajukan permohonan aplikasi visa melalui prosedur sertifikat penerbitan visa maka diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum dan fotokopi sertifikat penerbitan visa 

7. Visa Pencari kerja (D-10) 

Persyaratan pemohon 


Harus merupakan orang yang memenuhi salah satu dari 2 macam persyaratan yang ada di bawah ini 


Berdasarkan pada tabel nilai kualifikasi pencari kerja, orang yang dapat mengajukan permohonan aplikasi visa hanya orang yang memperoleh nilai item dasar di atas 20 poin atau total nilai di atas 60 poin dari total keseluruhan 190 poin 


Berarti pendiri korporasi startup (imigran startup bidang teknologi) yang diakui oleh Menteri Kementerian Hukum yang di antaranya adalah orang dengan gelar sarjana atau lebih yang memiliki hak kekayaan intelektual atau memiliki kemampuan teknologi dan lain-lain yang setara 

  3.  Orang  yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kementerian Hukum untuk melakukan kegiatan internship di bidang high-technology di bawah           kontrak internship  dengan perusahaan (institusi) 

★  Permohonan aplikasi visa bagi orang yang ingin melakukan high-technology internship  (D-10-3) hanya dapat melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 

Jenis visa 

Orang yang sesuai dengan kualifikasi persyaratan pemohon 1 : Visa Pencari kerja (D-10-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 6 bulan 

Orang yang sesuai dengan kualifikasi persyaratan pemohon 2 : Visa Pencari kerja (D-10-2), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 6 bulan 

Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


<Jika orang yang sesuai dengan kualifikasi persyaratan pemohon 1 >


Lulusan akademi atau lebih tinggi di Korea: Fotokopi sertifikat kelulusan 

Lulusan universitas terbaik di seluruh dunia : Sertifikat kelulusan atau sertifikat perolehan gelar akademik (harus dilampirkan yang sudah dilegalisasi oleh kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di negara asal tempat sekolah tersebut berada) 


<Jika orang yang sesuai dengan kualifikasi persyaratan pemohon 2 >


Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini : Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir