Visa Multiple Entry

1. Informasi sistem visa multiple entry


Ringkasan mengenai visa multiple entry


Visa multiple entry merupakan visa yang sangat fleksibel karena selama masa berlakunya dapat digunakan untuk masuk ke Korea tanpa ada batasan jumlah kunjungan.

Jika memenuhi persyaratan tertentu, visa multiple entry dapat diterbitkan baik untuk jenis visa jangka pendek maupun visa jangka panjang. Namun, visa multiple entry yang akan dibahas disini adalah visa multiple entry untuk jangka pendek. Harap diperhatikan bahwa untuk visa multiple entry jangka panjang akan dijelaskan sesuai dengan tipe visa jangka panjangnya masing-masing.


Subjek penerima visa multiple entry


Pemohon dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry jika telah memenuhi salah satu dari persyaratan pemohon seperti yang tertera pada ‘2. Informasi persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan’ di bawah ini.

Jika pemohon telah memenuhi persyaratan pemohon visa multiple entry dan telah melengkapi dokumen persyaratan dengan baik maka pada saat pemeriksaan aplikasi visa baru dapat diputuskan apakah permohonan aplikasi visa multiple entry tersebut dapat diterima atau tidak.


Masa berlaku dan masa izin tinggal visa multiple entry


Visa multiple entry berlaku selama 5 tahun dengan masa izin tinggal selama 30 hari untuk setiap kunjungan. Namun, bagi pemohon yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diterbitkan visa multiple entry dengan masa berlaku selama 10 tahun.


Hal-hal yang harus diperhatikan


Visa multiple entry diterbitkan berdasarkan oleh kategori tujuan masuk kunjungan singkat (C-3).

Untuk kualifikasi izin tinggal kegiatan terencana seperti untuk Pekerjaan jangka pendek (C-4) dan lain sebagainya walaupun Anda telah mendapatkan visa multiple entry namun tetap harus mendapatkan visa lain yang terpisah.

Selain warga negara Indonesia, warga negara dari negara-negara Asia Tenggara juga dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry. Namun, dalam hal ini penerapan masa berlaku visa dapat berbeda.

2. Informasi persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan

(1) Orang yang pernah mengunjungi Korea 1 kali atau lebih

Persyaratan pemohon


Harus orang yang pernah mengunjungi Korea 1 kali atau lebih.

Tidak termasuk untuk orang yang mengunjungi Pulau Jeju dan lainnya tanpa menggunakan visa (termasuk izin mendarat), Pekerja musiman (C-4 or E-8), Pelatihan teknologi (D-3), Pertunjukan seni (E-6), Pekerjaan non-profesional (E-9), Pekerjaan pelaut (E-10), Pelaut yang menggunakan visa kunjungan singkat (C-3-1), Rotasi pelaut (C-3-11) untuk tujuan menaiki kapal.

Bagi yang pernah berkunjung dengan tujuan medis dapat diakui kunjungannya asalkan dalam satu tahun terakhir total pengeluaran biaya pengobatan rumah sakit atau klinik di Korea berjumlah lebih dari KRW 2.000.000 (diperlukan tanda terima dan bukti lainnya).


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen dari Imigrasi Korea yang dapat membuktikan kunjungan Anda (fotokopi visa Korea pada paspor dan lain sebagainya).

(2) Pegawai negeri sipil

Persyaratan pemohon


Harus pegawai negeri sipil.

Hanya untuk pegawai negeri sipil. Tidak termasuk pegawai sementara waktu, pegawai magang, pegawai harian, pegawai kontrak dan lain sebagainya.

Pegawai negeri sipil dengan jabatan kepala divisi di kantor kementerian pusat beserta dengan keluarganya dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry dengan masa berlaku 10 tahun.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.

(3) Pegawai badan usaha milik negara

Persyaratan pemohon


Harus pegawai badan usaha milik negara.

Hanya untuk pegawai tetap. Tidak termasuk pegawai sementara waktu, pegawai magang, pegawai harian, pegawai kontrak, dan lain sebagainya.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.

(4) Pegawai manajemen dari perusahaan tercatat

Persyaratan pemohon


Harus orang yang bekerja sebagai pegawai manajemen perusahaan tercatat di Indonesia dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Hanya untuk pegawai tetap. Tidak termasuk pegawai sementara waktu, pegawai magang, pegawai harian, pegawai kontrak, dan lain sebagainya.

Teknisi, pegawai bagian penjualan dan lainnya tidak termasuk dalam hal ini.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.


  • Dokumen pembuktian pendaftaran perusahaan tercatat (sertifikat pendaftaran perusahaan tercatat)

Namun, dibutuhkan surat keterangan kerja yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia.

(5) Pimpinan perusahaan

Persyaratan pemohon


Harus orang yang bekerja sebagai pimpinan dari perusahaan yang telah terdaftar di Indonesia dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Perusahaan dengan bentuk PT, CV dengan modal usaha USD 100.000 atau lebih.

Jika modal usaha USD 500.000 atau lebih dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry dengan masa berlaku selama 10 tahun.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Namun, dibutuhkan surat keterangan kerja yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia.

Fotokopi tanda daftar perusahaan, fotokopi pendaftaran usaha dan lainnya (dibutuhkan yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia).

(6) Orang yang bekerja untuk institusi media

Persyaratan pemohon


Harus orang yang bekerja pada perusahaan surat kabar (surat kabar mingguan atau lebih) yang telah terdaftar di Indonesia, jurnalis, produser dan editor pada stasiun televisi dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Hanya untuk pegawai tetap yang terlibat secara langsung dalam kegiatan media seperti jurnalis, produser, editor dan lain-lain (tidak termasuk juru kamera dan lain sebagainya)


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Namun, dibutuhkan surat keterangan kerja yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia.

Dokumen bukti kebenaran pendaftaran institusi media (seperti pendaftaran institusi media dan lainnya).

(7) Dosen universitas

Persyaratan pemohon


Harus orang yang bekerja sebagai dosen di universitas (termasuk akademi) yang telah terdaftar di Indonesia dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Orang yang bekerja sebagai lektor universitas atau lebih dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry dengan masa berlaku selama 10 tahun.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.


Namun, dibutuhkan surat keterangan kerja yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia.

(8) Guru SD ⋅ SMP ⋅ SMA

Persyaratan pemohon


Harus orang yang bekerja sebagai guru SD⋅SMP⋅SMA di Indonesia dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Hanya untuk guru tetap. Tidak termasuk untuk guru sementara waktu, guru magang dan lain sebagainya.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.


Namun, dibutuhkan surat keterangan kerja yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia.

(9) Eksekutif dan pegawai dari maskapai penerbangan ⋅ perusahaan pelayaran yang melayani rute Korea

Persyaratan pemohon


Harus eksekutif dan pegawai dari maskapai penerbangan ⋅ perusahaan pelayaran yang melayani rute reguler Korea (jabatan kepala tim atau lebih)

Hanya untuk pegawai tetap. Tidak termasuk untuk pegawai sementara waktu, pegawai magang, pegawai kontrak dan lain sebagainya.

Jika tidak ada penjelasan rinci mengenai status kepegawaian maka diharuskan pegawai dengan 'masa kerja 3 tahun atau lebih'


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.

(10) Orang dengan penghasilan USD 8.000 atau lebih per tahun

Persyaratan pemohon


Harus orang yang memiliki penghasilan USD 8.000 atau lebih per tahun.

Penghasilan tahunan ditentukan berdasarkan oleh isi sertifikat laporan pajak. Jika sebagai pegawai selain dari gaji pokok, seperti bonus kinerja, tunjangan lembur dan tunjangan pegawai lainnya tidak termasuk.

Untuk nilai tukar uang, pemohon harus merujuk pada data yang dikeluarkan oleh bank sentral negara asal pemohon pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa (pemohon juga harus dapat melampirkan dokumen pembuktiannya).


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.


Namun, jika sertifikat laporan pajak 1) diterbitkan di Indonesia maka harus mendapatkan legalisir dari notaris Indonesia, 2) jika sertifikat laporan pajak diterbitkan di luar Indonesia maka sertifikat laporan pajak tersebut harus mendapatkan pengesahan dari bagian konsular kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah asal pemohon di negara yang sesuai dengan lokasi institusi penerbitan sertifikat laporan pajak.

(11) Orang yang lulus dari akademi di Korea

Persyaratan pemohon


Harus orang yang lulus dari akademi di Korea

Bagi yang memperoleh sertifikat gelar akademik sarjana atau lebih dari universitas di Korea dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry dengan masa berlaku selama 10 tahun.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Sertifikat kelulusan dan sertifikat gelar diploma dari akademi di Korea.

(12) Anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry

Persyaratan pemohon


Harus suami/istri, anak di bawah umur, orang tua dan mertua yang merupakan pemegang visa multiple entry.

Berdasarkan Hukum Sipil Republik Korea anak di bawah umur berarti anak dengan usia sampai dengan 19 tahun.

Jika pemegang visa multiple entry berusia ‘65 tahun atau lebih’ maka persyaratan ‘keluarga yang dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry’ hanya dimungkinkan untuk suami/istri.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen pembuktian hubungan keluarga (akte kelahiran dan lain sebagainya)

Namun, jika hubungan keluarga dapat dibuktikan melalui sertifikat hubungan keluarga yang merupakan dokumen umum pengajuan permohonan aplikasi visa maka tidak perlu dilampirkan lagi.

FAQ

Apakah orang yang memenuhi persyaratan pengajuan visa multiple entry (contoh : Ayah) dan anggota keluarga lainnya dengan persyaratan ‘anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry’ dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry bersama-sama?

Pada prinsipnya tidak bisa. Dikarenakan yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry’ yang sesuai dengan persyaratan pengajuan disini yakni jika salah seorang di antara keluarganya dengan kondisi telah mendapatkan visa multiple entry. Namun, pengecualian bagi pemohon visa multiple entry dengan alasan (2) Pegawai negeri sipil, (3) Pegawai badan usaha milik negara, (4) Pegawai manajemen dari perusahaan tercatat, (5) Pimpinan perusahaan, (6) Orang yang bekerja untuk institusi media, (7) Dosen universitas, (8) Guru SD ⋅ SMP ⋅ SMA, (9) Eksekutif dan pegawai dari maskapai penerbangan ⋅ perusahaan pelayaran yang melayani rute Korea jika mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry maka anggota keluarga yang sesuai dengan persyaratan ‘anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry’ dapat mengajukan aplikasi permohonan visa multiple entry pada waktu yang bersamaan dengan pemohon visa.

Ayah saya telah mendapatkan visa multiple entry melalui persyaratan ‘Usia di atas 65 tahun’. Apakah dalam hal ini anak-anaknya juga dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry sebagai ‘anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry’?

Tidak bisa mengajukan. Secara prinsip suami/istri, anak di bawah umur, orang tua dan mertua dari pemegang visa multiple entry dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry sebagai ‘anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry’ tetapi dikarenakan pemegang visa multiple entry mendapatkan visa multiple entry dengan alasan ‘usia di atas 65 tahun maka hanya ‘suami/istri’ dari pemegang visa multiple entry tersebut saja yang dapat mengajukan permohonan aplikasi visa dengan alasan sebagai ‘anggota keluarga dari pemegang visa multiple entry’.

(13) Warga negara asing suami/istri dan lain-lain dari warga negara Korea

Persyaratan pemohon


Harus warga negara asing suami/istri, mertua, anak di bawah umur dari warga negara Korea yang tinggal di Indonesia.

Hanya jika seluruh anggota keluarga (suami/istri, anak) telah didaftarkan di dua negara, Korea dan Indonesia.

Visa tidak dapat diterbitkan untuk warga negara asing suami/istri warga negara Korea jika merupakan subjek pemohon visa Imigran pernikahan (F-6) karena basis negara tempat tinggal warga negara Korea tersebut di Korea.

Warga negara asing suami/istri warga negara Korea yang ingin mengundang orang tua atau anak di bawah umur terbatas jika pasangan tersebut ‘dapat mempertahankan hubungan pernikahan yang normal selama lebih dari 1 tahun sejak tanggal pendaftaran pernikahan di kedua negara’

Berdasarkan Hukum Sipil Republik Korea anak di bawah umur berarti anak dengan usia sampai dengan 19 tahun.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen dari kedua negara yang dapat membuktikan hubungan keluarga (dokumen pendaftaran hubungan keluarga dan lain sebagainya).

(14) Orang yang memiliki pengalaman mengunjungi negara-negara OECD

Persyaratan pemohon


Harus orang yang telah memiliki pengalaman mengunjungi salah satu dari 22 negara OECD dengan visa yang sesuai dengan negara yang dikunjungi tersebut.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Fotokopi visa negara OECD dan bukti pengesahan imigrasi yang ada pada paspor pemohon (jika pembuktian ada pada paspor lama maka dibutuhkan paspor lama yang asli dalam bentuk fisik)

FAQ

Secara rinci apa sajakah negara dari ‘22 Negara OECD’ yang dimaksud di atas?

Austria, Belgium, Denmark, France, Germany, Greece, Iceland, Ireland, Italy, Luxembourg, Netherlands, New Zealand, Norway, Portugal, Spain, Sweden, Swiss, United Kingdom, United States, Canada, Australia, Finland.

(15) Pegawai dari perusahaan yang menanamkan investasi senilai USD 1.000.000 atau lebih di Korea

Persyaratan pemohon


Harus pegawai tetap dengan masa kerja 3 tahun atau lebih dari perusahaan yang menanamkan investasinya di Korea dengan nilai USD 1.000.000 atau lebih.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen pembuktian penanaman investasi perusahaannya di Korea.

(16) Orang dengan usia 65 tahun atau lebih

Persyaratan pemohon


Harus warga negara Indonesia yang berusia 65 tahun atau lebih.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 5 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.

(17) Anggota parlemen yang sedang menjabat

Persyaratan pemohon


Harus anggota parlemen yang sedang menjabat di Indonesia.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.

(18) Pegawai negeri sipil dengan jabatan kepala divisi atau lebih di kantor kementerian pusat beserta keluarganya

Persyaratan pemohon


Harus pegawai negeri sipil dengan jabatan kepala divisi atau lebih di kantor kementerian pusat beserta keluarganya (suami/istri, anak di bawah umur, orang tua dan mertua)


Pegawai negeri sipil tersebut diperbolehkan untuk mengajukan permohonan aplikasi visanya beserta keluarga pada waktu yang bersamaan.

Diperbolehkan juga jika pegawai negeri sipil tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan visa multiple entry kemudian keluarganya mengajukan permohonan aplikasi visa setelahnya.

Namun, tidak berlaku jika pegawai negeri sipil tersebut belum mendapatkan visa multiple entry tetapi keluarganya sudah lebih dulu mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.


Namun, dalam surat keterangan kerja harus dijelaskan secara rinci bahwa yang bersangkutan ‘merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan kepala divisi atau lebih di kantor kementerian pusat’ dan surat harus diterbitkan atas nama menteri yang memimpin pada kementerian tersebut.

Jika pegawai negeri sipil tersebut mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry terlebih dahulu dan terpisah dari keluarganya maka pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa multiple entry untuk keluarganya harus melampirkan dokumen seperti fotokopi identitas dari pegawai negeri sipil tersebut (paspor dan lain-lain), fotokopi surat keterangan kerja, fotokopi visa multiple entry dan dokumen yang dapat membuktikan hubungan keluarga.

(19) Dokter ⋅ Pengacara ⋅ Akuntan publik

Persyaratan pemohon


Orang yang memiliki sertifikat akreditasi keahlian nasional sebagai dokter ⋅ pengacara ⋅ akuntan publik yang diperoleh di Indonesia.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Fotokopi sertifikat akreditasi keahlian nasional untuk dokter ⋅ pengacara ⋅ akuntan publik yang diterbitkan oleh pemerintah (dibutuhkan yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia).

(20) Profesor universitas

Persyaratan pemohon


Harus guru besar/profesor, lektor kepala, lektor pada sebuah universitas yang ada di Indonesia.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Diperbolehkan jika hanya melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa.


Namun, dibutuhkan surat keterangan kerja yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia.

(21) Pimpinan perusahaan milik negara

Persyaratan pemohon


Harus pimpinan perusahaan milik negara di Indonesia.


Jenis visa multiple entry: Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Namun, dibutuhkan dokumen yang dapat membuktikan kebenaran bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan milik negara (surat dari dewan pengawas, tanda daftar perusahaan dan lain sebagainya)

(22) Pimpinan perusahaan swasta dengan skala tertentu atau lebih

Perusahaan pemohon


Harus pimpinan dari perusahaan dengan skala tertentu atau lebih di antara perusahaan swasta yang telah terdaftar di Indonesia.

Dengan modal usaha USD 500.000 atau lebih.

Hanya untuk pimpinan perusahaan yang berkewarganegaraan Indonesia (dengan masa kerja sebagai pimpinan 1 tahun atau lebih)


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Fotokopi tanda daftar perusahaan, fotokopi pendaftaran usaha dan lain sebagainya (dibutuhkan yang telah dilegalisir oleh notaris Indonesia)

(23) Lulusan universitas di Korea dengan program sekolah 4 tahun atau lebih

Persyaratan pemohon


Harus lulusan universitas di Korea dengan masa program sekolah 4 tahun atau lebih (termasuk sarjana • magister • doktoral dan lain sebagainya)


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen asli dan fotokopi sertifikat kelulusan dari universitas di Korea.

(24) Orang yang memperoleh gelar akademik magister atau lebih dari luar negeri

Persyaratan pemohon


Harus orang yang memperoleh gelar akademik magister atau doktoral dari universitas di luar negeri selain Korea dan Indonesia.


Jenis visa multiple entry : Kunjungan singkat (C-3), masa berlaku selama 10 tahun, masa izin tinggal selama 30 hari.


Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.


Dokumen pembuktian seperti sertifikat kelulusan dan dokumen pembuktian gelar akademik dari universitas di luar negeri (dilampirkan yang telah diberikan pengesahan oleh bagian konsular kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah asal pemohon di negara yang sesuai dengan lokasi sekolah yang menerbitkan)