Suami/istri dengan hubungan pernikahan legal (Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di negara penempatan, hanya hubungan pernikahan yang sah secara hukum yang dapat diakui. Jika memiliki beberapa istri maka hanya satu orang saja yang dapat diakui berdasarkan Undang-Undang negara penempatan tersebut)
Anak di bawah umur yang belum menikah tinggal bersama berdasarkan pada Pasal 4 Hukum Sipil Republik Korea.
Anak usia di bawah 26 tahun yang belum menikah tinggal bersama yang akan melakukan penelitian atau menerima pendidikan program umum di institusi penelitian akademik di atas universitas.
Orang yang masuk sebagai orang tua dari yang bersangkutan atau orang tua dari suami/istri yang berusia di atas 60 tahun dengan kondisi tidak terlibat dalam kegiatan bekerja yang mendapatkan penghasilan.
Difabel berdasarkan Hukum Sipil adalah orang yang tidak dapat membangun hidup secara terpisah sebagai orang dewasa yang belum menikah tinggal bersama.
Anak usia di bawah 20 tahun yang belum menikah yang tinggal bersama yang terdaftar sebagai siswa penuh waktu di sekolah yang sesuai merujuk pada Undang-undang Pendidikan Sekolah Dasar.Menengah Pasal 2