Pendamping (F-3)

1. Persyaratan pemohon


Suami/istri dan anak di bawah umur tanpa pasangan dari orang yang memenuhi kualifikasi visa Seni dan budaya (D-1), Belajar di luar negeri (D-2), Pelatihan umum (D-4) atau Kegiatan spesifik (E-7)


★ Namun, visa Pendamping (F-3) bagi pendamping pemegang visa Peliputan (D-5) yang ingin masuk ke Korea hanya dapat diterbitkan jika kantor cabang di Korea sudah didirikan.

★ Pengajuan visa Pendamping (F-3) tidak dapat diajukan pada waktu yang bersamaan dengan pengajuan permohonan aplikasi visa Seni dan budaya (D-1), Belajar di luar negeri (D-2), Pelatihan umum (D-4), atau Kegiatan spesifik (E-7). (pihak yang memenuhi kualifikasi tersebut harus mendapatkan visa terlebih dahulu baru kemudian dimungkinkan untuk mengajukan permohonan aplikasi visa Pendamping (F-3))

★ Suami/istri dan anak di bawah umur dari pemegang visa Kegiatan mencari kerja (D-10-1) dapat dimungkinkan untuk mengajukan permohonan aplikasi visa hanya jika pemegang visa Kegiatan mencari kerja tersebut memenuhi nilai visa Pencari kerja lebih dari 80 (total nilai)

< Requirements for the invitation of spouses and minor children of international students >


(1) Eligibility for invitation

  • An international student who has been residing in Korea with a D-2 status for more than six months and is enrolled in a bachelor's degree program or higher (the six-month period begins on the date of alien registration with a local immigration office)

  • However, in the case of D-2-1, D-2-6, and D-2-8 whose stay period is less than 2 years, their spouses and children may only be permitted to apply for this visa if there are special humanitarian considerations.

(2) Visa Type: F-1-5, the validity of the visa is three months, the maximum period of stay is 90 days (single entry visa)

(3) Documents requirements: The common documents needed for visa applications, plus the following to verify your purpose for visiting.

  • An invitation letter (in the case of a spouse, it should be written explicitly that the spouse will not be seeking employment)

  • Statement of guarantee (in the designated form)

  • Proof of family relationship (marriage certificate, birth certificate, etc.)

  • Financial proof (bank balance certificate for the last six months, etc.)

  • Proof of securing an independent residence with the family (lease agreement, etc.)

The sponsor must demonstrate sufficient financial capability and living conditions in order to support the accompanying family, and a visa will not be granted until these details are confirmed.

2. Jenis visa


Visa Pendamping (F-3), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun (pengundang tidak dapat melebihi jangka waktu masa izin tinggal)

3. Dokumen persyaratan


Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini


Surat undangan (dijelaskan secara rinci mengenai informasi pribadi orang yang diundang, tujuan mengundang, perkiraan lama tinggal, perkiraan tempat tinggal dan lain-lain)

Fotokopi visa Korea atau fotokopi Alien Registration Card milik pengundang

Dokumen pembuktian kemampuan keuangan milik pengundang : Slip gaji (3 bulan terakhir), rekening koran tabungan dan lain-lain yang diterbitkan di Korea

※ Namun, Jika pelajar dan lain sebagainya yang tidak melakukan kegiatan bekerja di Korea maka dapat melampirkan dokumen keuangan (rekening koran 3 bulan terakhir dan lain-lain) milik pribadi, pasangan atau orang tua yang diterbitkan dari negara asal

Dokumen bukti hubungan keluarga : Melalui dokumen hubungan keluarga, akte kelahiran dan lain-lain yang dapat membuktikan hubungan keluarga secara obyektif