Belajar di luar negeri (D-2)

1. Belajar di luar negeri (D-2) 


Visa Belajar di luar negeri (D-2) dapat diterbitkan bagi orang yang ingin belajar di institusi pendidikan seperti akademi atau lebih tinggi ∙ institusi penelitian akademik di universitas yang ada di Korea atau kegiatan penelitian

Namun, subjek penerima visa Belajar di luar negeri (D-2) tidak termasuk untuk program sarjana dari universitas malam, universitas jarak jauh (universitas penyiaran, universitas komunikasi, universitas penyiarankomunikasi, universitas siber) dan program pelatihan vokasi dari politeknik di Korea (hanya program teknologi multifungsi sebagai program sarjana yang dapat diakui) 

Saintis yang melakukan penelitian dengan dana kontribusi pemerintah berdasarkan pada undang-undang yang terkait seperti Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Promosi Pengembangan Teknologi dan lain-lain masuk sebagai kualifikasi subjek penerima visa Penelitian (E-3) 

Standard Admission Certificate is valid for three months from the date of issuance.  Therefore, if the Standard Admission Certificate was issued more than three months ago, you need to obtain a new one in order to apply for a visa. 

Untuk mendapatkan visa pelajar harap memperhatikan persyaratan kemampuan keuangan(jika diundang oleh 18 universitas maka dapat dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan di bawah ini). Adapun standarnya seperti di bawah ini.  

 Certain Universities jika diundang oleh universitas tersebut maka harus melampirkan rekening koran tabungan 6 bulan terakhir 

Certain conditions must be met in order for international students to invite family members for a long-term visa. 

2. Jenis visa 


Berdasarkan pada rincian program belajar yang berbeda. Silahkan merujuk pada bagian yang sesuai seperti yang telah tertera pada ‘3. Kriteria pemohon dan dokumen persyaratan’ di bawah ini.

3. Persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan 

(1) Program diploma (D-2-1) 

□ Persyaratan pemohon 


• Pelajar internasional program gelar diploma pada akademi atau lebih tinggi  berdasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi atau Undang-Undang Khusus 

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa tidak dapat diterbitkan (pengecualian hanya jika telah menerima sertifikat penerbitan visa) 


□ Jenis visa 


Visa Belajar di luar negeri (D-2-1),  masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


○ Jika secara umum 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※  Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan.

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 

※  Jika sekolah yang dimaksud di atas adalah tingkatan SMA atau di bawahnya maka harus mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di negara yang sesuai dengan lokasi sekolah yang menerbitkan  atau konfirmasi pengesahan apostille 

•  Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Lampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Namun, bagi pelajar penerima beasiswa dari universitas dan lain-lain yang termasuk juga biaya sekolah dan biaya hidup maka dokumen pembuktian kemampuan keuangan dapat diganti dengan sertifikat beasiswa yang diterbitkan oleh rektor∙dekan atau sertifikat konfirmasi pembayaran beasiswa dan lain-lain 


Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)


○ Jika diundang oleh ‘18 universities’ 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※  Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 

※  Jika sekolah yang dimaksud di atas adalah tingkatan SMA atau di bawahnya maka harus mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di negara yang sesuai dengan lokasi sekolah yang menerbitkan atau konfirmasi pengesahan apostille 


Dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan dan lain-lain 

(2) Program sarjana (D-2-2) 

□ Persyaratan pemohon 


• Pelajar internasional program akademik gelar sarjana dan program pendalaman jurusan studi berdasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi atau Undang-Undang Khusus 

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa tidak dapat diterbitkan (pengecualian hanya jika telah menerima sertifikat penerbitan visa) 


□ Jenis visa 

Visa Belajar di luar negeri (D-2-2), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun

※Namun, peserta pendidikan yang dipercayakan yang diundang oleh Kementerian Pertahanan dapat diberikan masa izin tinggal selama 2 tahun atau kurang dengan mempertimbangkan program pendidikan dan lain-lain yang sesuai. 


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


○ Jika secara umum 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※  Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 

※  Jika sekolah yang dimaksud di atas adalah tingkatan SMA atau di bawahnya maka harus mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di negara yang sesuai dengan lokasi sekolah yang menerbitkan atau konfirmasi pengesahan apostille 

•  Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Lampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Namun, bagi pelajar penerima beasiswa dari universitas dan lain-lain yang termasuk juga biaya sekolah dan biaya hidup maka dokumen pembuktian kemampuan keuangan dapat diganti dengan sertifikat beasiswa yang diterbitkan oleh rektor∙dekan atau sertifikat konfirmasi pembayaran beasiswa dan lain-lain 


Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)


○ Jika diundang oleh ‘18 universities’ 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※ Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 

※  Jika sekolah yang dimaksud di atas adalah tingkatan SMA atau di bawahnya maka harus mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di negara yang sesuai dengan lokasi sekolah yang menerbitkan atau konfirmasi pengesahan apostille 


Dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan dan lain-lain 

(3) Program magister (D-2-3) 

□ Persyaratan pemohon 


• Pelajar internasional dengan program akademik gelar magister dan program yang terintegrasi dengan sarjana⋅magister berdasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi atau Undang-Undang Khusus 

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa tidak dapat diterbitkan (pengecualian hanya jika telah menerima sertifikat penerbitan visa) 


□ Jenis visa 

Visa Belajar di luar negeri (D-2-3), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun

※Namun, peserta pendidikan yang dipercayakan yang diundang oleh Kementerian Pertahanan dapat diberikan masa izin tinggal selama 2 tahun atau kurang dengan mempertimbangkan program pendidikan dan lain-lain yang sesuai. 


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


○ Jika secara umum 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※ Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 

•  Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Lampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Namun, bagi pelajar penerima beasiswa dari universitas dan lain-lain yang termasuk juga biaya sekolah dan biaya hidup maka dokumen pembuktian kemampuan keuangan dapat diganti dengan sertifikat beasiswa yang diterbitkan oleh rektor∙dekan atau sertifikat konfirmasi pembayaran beasiswa dan lain-lain 


Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)


○ Jika diundang oleh ‘18 universities 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 


Dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan dan lain-lain 

(4) Program doktoral (D-2-4) 

□ Persyaratan pemohon 


• Pelajar internasional dengan program akademik gelar doktoral dan program yang terintegrasi dengan magister⋅doktoral berdasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi atau Undang-Undang Khusus 

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa hanya dapat diterbitkan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 


□ Jenis visa 

Visa Belajar di luar negeri (D-2-4), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun

※Namun, peserta pendidikan yang dipercayakan yang diundang oleh Kementerian Pertahanan dapat diberikan masa izin tinggal selama 2 tahun atau kurang dengan mempertimbangkan program pendidikan dan lain-lain yang sesuai. 


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


○ Jika secara umum 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※  Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 

•  Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Lampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Namun, bagi pelajar penerima beasiswa dari universitas dan lain-lain yang termasuk juga biaya sekolah dan biaya hidup maka dokumen pembuktian kemampuan keuangan dapat diganti dengan sertifikat beasiswa yang diterbitkan oleh rektor∙dekan atau sertifikat konfirmasi pembayaran beasiswa dan lain-lain 


★ Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)


○ Jika diundang oleh ‘18 universities 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

※  Namun, dapat diganti dengan surat undangan yang diterbitkan oleh direktur pendidikan atau menteri dari kementerian pertahanan apabila pelajar penerima beasiswa pemerintah tersebut diundang oleh National Institute for International Education atau Kementerian Pertahanan 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir atau sertifikat kelulusan) 


Dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan dan lain-lain 

(5) Program penelitian spesifik (D-2-5) 

□ Persyaratan pemohon 


• (wajib) Pemegang gelar magister⋅doktoral dari universitas atau institusi penelitian yang ingin melakukan penelitian di bidang spesialisasi keahlian sambil melakukan praktek laboratorium, menulis tesis dan lain-lain 

※  Berarti orang yang melakukan kegiatan penelitian sebagai asisten dosen penelitian ⋅ asisten penelitian dan lain sebagainya setelah meraih gelar magister atau melakukan kegiatan pelatihan (terlepas dari bidang jurusan) setelah lulus dari program doktoral yang menerima tunjangan penelitian setara dengan biaya hidup

※  Pengecualian jika profesor penyelia mengundang untuk kegiatan penelitian pribadi 

    - (institusi penelitian spesifik) jika mahasiswa program penelitian spesifik (D-2-5) diundang oleh lembaga penelitian spesifik universitas yang ada di Korea yang telah ditunjuk mengacu pada Pasal 3 Peraturan perundang-undangan tentang dukungan terhadap lembaga penelitian spesifik  

    - mahasiswa jurusan sains dan teknik dari universitas yang masuk dalam daftar universitas terbaik di seluruh dunia dan universitas di Korea dapat diundang sebagai mahasiswa program penelitian spesifik (200 universitas terbaik berdasarkan Time Magazine(2024) atau 500 universitas terbaik (2024) di seluruh dunia berdasarkan QS

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa hanya dapat diterbitkan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 


□ Jenis visa 

Visa Belajar di luar negeri (D-2-5), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 2 tahun


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


•  Sertifikat konfirmasi peneliti asing (hanya yang ditulis dengan menggunakan formulir khusus yang telah ditentukan yang dapat diakui) 

The above document should be stamped with the seal of the university president. (No documents issued in the name of the dean of the college, the head of the research institute within the university, or the head of the Industry-University Cooperation Group will be accepted as valid) 

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

Dokumen bukti pendidikan terakhir (sertifikat gelar akademik magister atau lebih tinggi) 

※  Jika sekolah yang dimaksud di atas berlokasi di luar negeri maka harus mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik pemerintah Republik Korea di negara yang sesuai dengan lokasi sekolah tersebut atau konfirmasi pengesahan apostille 

•  Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Lampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Namun, jika diundang oleh 18 universities’ atau jika melampirkan sertifikat konfirmasi pembayaran tunjangan penelitian yang diterbitkan oleh universitas dan lain-lain maka dapat dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan yang dimaksud di atas 


★Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)

(6) Pertukaran pelajar (D-2-6) 

□ Persyaratan pemohon 


• Pelajar internasional yang memperoleh nilai dengan berpartisipasi dalam program mutual pertukaran pelajar berdasarkan kerjasama pertukaran akademik dengan universitas luar negeri dan lain-lain 

※  Namun, jika universitas yang ada di Korea memberikan sertifikat kelulusan dan sertifikat gelar akademik melalui program pertukaran pelajar seperti gelar akademik ganda dan lain sebagainya maka harus mengajukan permohonan aplikasi visa program sarjana umum 

Orang yang dimungkinkan mengajukan permohonan aplikasi visa hanya orang yang telah belajar di universitas di negara asal selama 1 semester atau lebih 

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa hanya dapat diterbitkan melalui prosedur sertifikat penerbitan visa 


□ Jenis visa 

Visa Belajar di luar negeri (D-2-6), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

•  Fotokopi dokumen kerjasama pertukaran akademik atau kerjasama pertukaran pelajar antar universitas yang telah disepakati 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan atau sertifikat kelulusan) 

•  Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Lampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Jika diundang oleh 18 universities maka dapat dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan  

※ Bagi pelajar penerima beasiswa dari universitas dan lain-lain yang termasuk juga biaya sekolah dan biaya hidup maka dokumen pembuktian kemampuan keuangan dapat diganti dengan sertifikat beasiswa yang diterbitkan oleh rektor∙dekan atau sertifikat konfirmasi pembayaran beasiswa dan lain-lain 


★Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)

(7) Belajar di luar negeri yang berkaitan dengan pekerjaan ∙ akademik (D-2-7) 

□ Persyaratan pemohon 


• Pelajar yang terpilih sebagai subjek proyek beasiswa pelajar asing undangan pemerintah (GKS : Global Korea Scholarship) yang ingin belajar pada program gelar akademik umum lebih dari diploma di universitas yang ada di Korea 

★Tidak termasuk pelajar penerima beasiswa pilihan pemerintah asing atau pelajar penerima beasiswa unggulan bidang sains dan teknik pilihan universitas (subjek perubahan kualifikasi izin tinggal) 


□ Jenis visa 

Visa belajar di luar negeri (D-2-7), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


•  Sertifikat standar penerimaan masuk 

•  ‘Sertifikat beasiswa bagi orang asing yang diundang oleh pemerintah’ yang diterbitkan oleh Direktur National Institute for International Education 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (fotokopi sertifikat kelulusan atau surat keterangan sekolah yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan) 

(8) Belajar jangka pendek di luar negeri (D-2-8) 

□ Persyaratan pemohon 


• Orang yang merupakan pelajar aktif atau tenaga pengajar universitas asing yang ingin belajar jangka pendek di luar negeri selama 1 tahun atau kurang selain dari program gelar akademik umum di universitas yang ada di Korea 

Selain pelajar aktif universitas (termasuk pelajar dalam masa cuti belajar), lulusan dari universitas tidak dapat mengajukan permohonan aplikasi visa ini 

Pendidikan vokasi di universitas dan lain-lain tidak termasuk dalam subjek penerima visa 

★ Jika universitas pengundang termasuk dalam pembatasan penerimaan (pembatasan visa) maka visa tidak dapat diterbitkan 


□ Jenis visa 

Visa Belajar di luar negeri (D-2-8), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal dalam 1 tahun


□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Sertifikat standar penerimaan masuk 

Sertifikat nomor identitas atau  SIUP milik sekolah yang mengundang 

Dokumen bukti pendidikan terakhir milik pemohon visa (dokumen asli dan fotokopi surat keterangan mahasiswa yang diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan) 

Dokumen pembuktian kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup dan lain-lain) dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) : Melampirkan fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), rekening koran tabungan 3 bulan terakhir 

※  Jika diundang oleh 18 universities maka dapat dibebaskan dari melampirkan dokumen pembuktian kemampuan keuangan 

※  Bagi pelajar penerima beasiswa dari universitas dan lain-lain yang termasuk juga biaya sekolah dan biaya hidup maka dokumen pembuktian kemampuan keuangan dapat diganti dengan sertifikat beasiswa yang diterbitkan oleh rektor∙dekan atau sertifikat konfirmasi pembayaran beasiswa dan lain-lain 


Jika diundang oleh certain universities selain dokumen di atas juga harus melampirkan tambahan berupa dokumen bukti memenuhi persyaratan kemampuan bahasa. (However, if you apply for this visa based on a Certificate of Visa Issuance issued by a Korean Immigration office, you do not have to submit this document)