Kunjungan singkat umum (C-3-1)
1. Jenis visa
Kunjungan singkat umum (C-3-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 30 hari
※ Jika pemohon ingin tinggal di Korea lebih dari 30 hari maka tuliskan lama tinggal yang diinginkan secara rinci pada formulir aplikasi permohonan visa serta lampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebutuhan Anda untuk tinggal selama lebih dari 30 hari.
2. Persyaratan pemohon dan dokumen persyaratan
(1) Tujuan menghadiri acara atau konferensi
□ Persyaratan pemohon
• Orang yang ingin menghadiri atau mengunjungi berbagai acara atau konferensi (konferensi internasional yang telah terakreditasi dan lain sebagainya)
• Orang dengan tujuan kegiatan singkat seni dan budaya, menghadiri upacara keagamaan, kegiatan mengumpulkan data akademik atau kegiatan lain yang serupa
• Orang yang ingin menghadiri pertandingan persahabatan atau lainnya (kecuali untuk tujuan komersial)
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
○ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
• Dokumen asli rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
※ Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini: Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
○ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
• Surat undangan dan dokumen perkenalan terkait dengan kegiatan acara ∙ konferensi dan lain sebagainya
• Fotokopi pendaftaran usaha (fotokopi nomor identitas perusahaan nirlaba)
(2) Tujuan pelatihan umum
□ Persyaratan pemohon
• Orang yang ingin meningkatkan kemampuan teknis ⋅ fungsional di pemerintahan atau perusahaan
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
○ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
• Dokumen asli rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
※ Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini: Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir
○ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
• Surat undangan dan rencana pelatihan (isi pelatihan, periode waktu, tempat, cara dan lain sebagainya harus dijelaskan secara rinci)
• Fotokopi pendaftaran usaha (fotokopi nomor identitas perusahaan nirlaba)
(3) Tujuan untuk mengunjungi keluarga dan lain-lain
□ Persyaratan pemohon
• Orang yang ingin mengunjungi keluarga kandung ⋅ keluarga dari pihak suami/istri, menghadiri acara pernikahan dan lain sebagainya yang tinggal di Korea
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
○ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
• Dokumen yang dapat membuktikan hubungan keluarga kandung ⋅ keluarga dari pihak suami/istri (sertifikat hubungan keluarga, sertifikat pernikahan, akte kelahiran dan lain sebagainya)
• Dokumen asli rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
※ Jika tidak dapat melampirkan dokumen persyaratan yang diminta maka sebagai penggantinya pemohon harus melampirkan salah satu dari pilihan berikut ini: Surat pernyataan dan fotokopi sertifikat kepemilikan kendaraan (tidak termasuk STNK/sepeda motor) atau tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir
○ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
<Jika pengundang adalah orang asing >
• Surat undangan dan dokumen terkait (undangan pernikahan, konfirmasi reservasi tempat pernikahan dan lain-lain)
• Fotokopi Alien Registration Card (atau Residence Report Card)
<Jika pengundang adalah warga negara Korea >
• Surat undangan dan dokumen terkait (undangan pernikahan, konfirmasi reservasi tempat pernikahan dan lain-lain)
• Fotokopi identitas (paspor dan lain-lain)
• Dokumen dari kedua belah pihak yang dapat menunjukkan hubungan keluarga (fotokopi sertifikat hubungan keluarga, sertifikat status pernikahan dan lain-lain)
< Note >
Please note the following if you wish to visit a marriage-immigrant and his/her family in Korea.
From January 3, 2022, 'family members of marriage immigrants, such as parents,' who enter Korea can stay for more than 90 days only if they possess an F-1-5 visa at the time of entry. Furthermore, if you enter Korea with a short-term visa, such as a C-3-1 visa, you cannot change your status of stay in Korea.
Consequently, family members of marriage immigrants who intend to stay in Korea for more than 90 days need to obtain an F-1-5 visa.
(4) Terkait dengan perawatan atau anggota keluarga yang meninggal dunia dan lain-lain
□ Persyaratan pemohon
• Orang yang ingin masuk untuk merawat atau apabila ada anggota keluarga yang tinggal di Korea meninggal dunia
★ Jika tujuan masuk adalah untuk merawat pasien asing yang tinggal di Korea yang juga merupakan penderita penyakit TB maka pemohon visa tersebut harus melampirkan sertifikat diagnosa penyakit TB miliknya.
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
○ Dokumen pembuktian dari pihak pemohon
• Dokumen pembuktian hubungan keluarga (sertifikat hubungan keluarga dan lain-lain)
○ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang
• Dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan keperluan mengunjungi Korea (sertifikat kematian, diagnosa rumah sakit dan lain-lain)
• Fotokopi paspor dari orang asing yang meninggal dunia atau pasien rumah sakit, dokumen terkait dengan izin tinggalnya di Korea (fotokopi Alien Registration Card dan lain-lain)
(5) Kunjungan singkat suami/istri atau anak dari warga negara Korea
□ Persyaratan pemohon
Jika suami/istri atau anak dari warga negara Korea yang tinggal di Indonesia ingin mengunjungi Korea dalam waktu singkat
★ Jika seluruh anggota keluarga (suami/istri, anak) telah didaftarkan di dua negara yakni Korea dan Indonesia maka mereka dapat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry.
★Jika masuk ke Korea dengan menggunakan visa ini, tidak dimungkinkan untuk mengubah kualifikasi izin tinggalnya menjadi visa Imigran pernikahan (F-6-1) di Korea.
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini.
Fotokopi identitas dari pasangan yang berkewarganegaraan Korea (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja dan fotokopi visa izin tinggal jangka panjang (KITAS, KITAP)
Dokumen Korea yang dapat membuktikan hubungan keluarga (dokumen hubungan keluarga, sertifikat status pernikahan dan lain-lain)
Surat undangan yang ditulis oleh pasangan yang berkewarganegaraan Korea (lampirkan dengan dituliskan secara rinci mengenai tujuan masuk, lama tinggal, tempat tinggal, dan lain-lain)
(6) Tujuan pelatihan singkat bahasa
□ Persyaratan pemohon
• Orang yang ingin mengikuti pelatihan singkat bahasa di universitas yang ada di Korea (dalam jangka waktu 90 hari)
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
• Sertifikat standar penerimaan masuk
• Bukti pembayaran biaya sekolah
• Fotokopi nomor identitas atau SIUP milik sekolah yang mengundang
• Jika pemohon saat ini masih berstatus sebagai pelajar maka harus melampirkan dokumen asli dan fotokopi surat keterangan sekolah. Namun, jika sudah lulus maka harus melampirkan dokumen asli dan fotokopi sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir.
※ Jika sekolah yang dimaksud di atas adalah tingkatan SMA atau di bawahnya maka dokumen harus mendapatkan legalisasi dari notaris Indonesia.
• Harus melampirkan dokumen keuangan dari orang yang membiayai (pribadi atau orang tua) yang dapat membuktikan kemampuan keuangan (biaya sekolah, biaya hidup, dan lain-lain): Fotokopi identitas (paspor dan lain-lain), surat keterangan kerja (atau pendaftaran usaha), dokumen rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
★ There is an exception, however: if the host school is one of 25 universities, proof of financial capability is not required.
(7) People who lost their F-5 status (permanent residency), due to Corona
□ Application Eligibility
• Those who lost their F-5 status because of COVID-19 during the period of January 1, 2020, to December 27, 2021.
□ Visa Type : Kunjungan singkat umum (C-3-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 90 hari
※ Comments on visas: "Those who have lost their permanent residency status due to COVID-19"
□ Dokumen persyaratan : Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
• Proof of holding permanent resident status (F-5) in the past (copies of permanent resident status (F-5) registration certificates, etc.).