Imigran pernikahan (F-6)

1. Persyaratan pemohon 


Jika warga negara Korea yang dimaksud di atas adalah orang yang dinaturalisasi melalui pernikahan maka diperlukan yang telah melewati 3 tahun atau lebih dimulai dari tanggal naturalisasinya

 

 

    Oleh karena itu, △ persyaratan penghasilan △ medical certificate dan informasi catatan kriminal △ dokumen pembuktian kemampuan komunikasi diantara pasangan 

suami/istri tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban untuk melampirkan


Selain dokumen yang dibebaskan di atas dokumen lainnya tetap harus dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan pengajuan permohonan aplikasi visa imigran    

     pernikahan (F-6). 



2. Jenis visa 


Visa Imigran pernikahan (F-6-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 90 hari 

Setelah masuk ke Korea dalam kurun waktu izin tinggal (90 hari) harus melakukan pendaftaran orang asing. Harap diperhatikan izin tinggal jangka panjang dimungkinkan setelah melakukan pendaftaran orang asing 

<Pengumuman perubahan informasi sistem utama (berlaku 13 April 2023 pada saat pengajuan>

Pemohon visa imigran pernikahan (F-6) wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (yang diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan) dan Medical Certificate (yang diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan). 

Di dalamnya harus termasuk informasi mengenai adanya penyakit AIDS, penyakit menular seksual, infeksi TB, gangguan kejiwaan dan penyakit lainnya yang dapat mengganggu kehidupan pernikahan   

Namun, jika mempunyai alasan di bawah ini maka dapat dibebaskan dari melampirkan surat keterangan catatan kepolisian dan medical certificate. 


3. Dokumen persyaratan 


Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini 


Dokumen pembuktian dari pihak pengundang (warga negara Korea) 


※  Jika kontrak penyewaan rumah antara pemilik rumah dengan pemohon visa berdasarkan persetujuan perpanjangan (atau otomatis perpanjangan) secara tersirat ⋅ tersurat maka dapat diminta untuk memberikan dokumen yang dapat membuktikan secara obyektif (sertifikat konfirmasi antara para pihak dan lain-lain) terkait hal ini.

Dokumen pembuktian dari orang yang diundang (suami/istri berkewarganegaraan asing)