Imigran pernikahan (F-6)
1. Persyaratan pemohon
Menikah dengan warga negara Korea yang pernikahannya dilaporkan di institusi pendaftaran keluarga di kedua negara dan jika pelaporannya telah selesai ingin tinggal jangka panjang di Korea dengan tujuan untuk hidup bersama dalam pernikahan sebagai suami/istri yang berkewarganegaraan asing
★ Jika warga negara Korea yang dimaksud di atas adalah orang yang dinaturalisasi melalui pernikahan maka diperlukan yang telah melewati 3 tahun atau lebih dimulai dari tanggal naturalisasinya
Pada saat pengajuan permohonan aplikasi visa dokumen yang dilampirkan menjadi lebih sederhana jika sebelumnya suami/istri yang berkewarganegaraan Korea telah tinggal bersama dengan pasangan yang merupakan pemegang izin imigran pernikahan (F-6) (hanya berlaku jika pasangan suami/istri yang sama dan dengan hubungan pernikahan yang berkelanjutan)
Oleh karena itu, △ persyaratan penghasilan △ medical certificate dan informasi catatan kriminal △ dokumen pembuktian kemampuan komunikasi diantara pasangan
suami/istri tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban untuk melampirkan
Selain dokumen yang dibebaskan di atas dokumen lainnya tetap harus dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan pengajuan permohonan aplikasi visa imigran
pernikahan (F-6).
2. Jenis visa
Visa Imigran pernikahan (F-6-1), masa berlaku 3 bulan, masa izin tinggal 90 hari
★ Setelah masuk ke Korea dalam kurun waktu izin tinggal (90 hari) harus melakukan pendaftaran orang asing. Harap diperhatikan izin tinggal jangka panjang dimungkinkan setelah melakukan pendaftaran orang asing
<Pengumuman perubahan informasi sistem utama (berlaku 13 April 2023 pada saat pengajuan>
Pemohon visa imigran pernikahan (F-6) wajib untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (yang diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan) dan Medical Certificate (yang diterbitkan dalam jangka waktu 6 bulan).
(surat catatan kriminal bagi WNI) baik pemohon visa dan pihak pengundang keduanya wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Mabes Polri. (harus termasuk informasi seluruh catatan kriminal)
(medical certificate) medical certificate yang diakui hanya yang diterbitkan oleh 114 rumah sakit (rumah sakit rujukan pemeriksa TB) yang telah ditunjuk oleh kedutaan besar.
Di dalamnya harus termasuk informasi mengenai adanya penyakit AIDS, penyakit menular seksual, infeksi TB, gangguan kejiwaan dan penyakit lainnya yang dapat mengganggu kehidupan pernikahan
Namun, jika mempunyai alasan di bawah ini maka dapat dibebaskan dari melampirkan surat keterangan catatan kepolisian dan medical certificate.
① jika suami/istri yang berkewarganegaraan Korea tinggal di negara pemohon visa selama lebih dari 6 bulan secara berturut-turut serta dapat membuktikan adanya hubungan dengan pasangan selama masa tinggal tersebut atau, ② jika suami/istri yang berkewarganegaraan Korea tinggal di negara ketiga selama lebih dari 6 bulan secara berturut-turut dengan tujuan sekolah ・ tugas dinas atau lainnya dengan menggunakan izin tinggal jangka panjang serta dapat membuktikan adanya hubungan dengan pasangan selama masa tinggal tersebut
jika pemohon visa imigran pernikahan (F-6) tinggal di Korea lebih dari 91 hari dengan menggunakan izin tinggal jangka panjang secara legal serta dapat membuktikan adanya hubungan dengan pengundang (suami/istri berkewarganegaraan Korea) selama masa tinggal tersebut
jika terdapat alasan yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan seperti suami/istri yang berkewarganegaraan Korea atau pemohon visa imigran pernikahan (F-6) sedang hamil ・ melahirkan dan lain sebagainya
3. Dokumen persyaratan
Harus melampirkan dokumen umum permohonan aplikasi visa dan dokumen pembuktian yang sesuai dengan tujuan masuk di bawah ini
□ Dokumen pembuktian dari pihak pengundang (warga negara Korea)
Surat undangan untuk suami/istri yang berkewarganegaraan asing (formulir khusus)
Surat jaminan (formulir khusus)
Sertifikat dasar (diterbitkan dalam versi detail)
Sertifikat hubungan keluarga (diterbitkan dalam versi detail)
Sertifikat pendaftaran kependudukan
Sertifikat status pernikahan
Dokumen bukti persyaratan tempat tinggal : Dokumen tanda daftar properti atau kontrak penyewaan rumah
※ Jika kontrak penyewaan rumah antara pemilik rumah dengan pemohon visa berdasarkan persetujuan perpanjangan (atau otomatis perpanjangan) secara tersirat ⋅ tersurat maka dapat diminta untuk memberikan dokumen yang dapat membuktikan secara obyektif (sertifikat konfirmasi antara para pihak dan lain-lain) terkait hal ini.
Dokumen pembuktian kemampuan ekonomi
□ Dokumen pembuktian dari orang yang diundang (suami/istri berkewarganegaraan asing)
Pernyataan latar belakang pernikahan dari suami/istri yang berkewarganegaraan asing (formulir khusus)
Pilih satu dokumen yang dapat membuktikan status pernikahan seperti akte pernikahan, surat keterangan belum pernah menikah dan lainnya
Dokumen pembuktian kemampuan komunikasi antara pasangan suami istri