PERATURAN ORGANISASI
NAHDLATUL ULAMA
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 1
2 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama
Nomor : 001/Konbes/09/2012
Tentang:
TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN NAHDLATUL ULAMA
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 3
Tangga Nahdlatul Ulama Bab I, II, dan III
yang terdapat dalam Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6,
7, dan 8;
Memperhatikan : Keputusan Konferensi Besar Nahdlatul
Ulama di Kempek, Cirebon, Tahun 1433 H
/ 2012 M;
Dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu waTa’ala seraya memohon taufiq dan hidayah-Nya :
M E M U T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI NAHDLATUL
ULAMA TENTANG TATA CARA
PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN NAHDLATUL ULAMA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
(1) Anggota adalah setiap orang yang menjadi bagian tidak terlepaskan dari organisasi Nahdlatul Ulama, disahkan sebagai anggota berdasarkan aturan yang berlaku yang
4 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
dengan demikian memiliki hak serta kewajiban sebagai anggota;
(2) Anggota biasa adalah setiap Warga Negara Indonesia yang beragama Islam, baligh, dan menyatakan diri setia terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
(3) Anggota luar biasa, adalah setiap orang yang beragama Islam, menganut faham Ahlusunnah wal Jamaah dan menganut salah satu Mazhab Empat, sudah aqil baligh, menyetujui aqidah, asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama, namun yang bersangkutan bukan Warga Negara Indonesia.
(4) Anggota kehormatan adalah setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dinyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam keputusan Pengurus Besar.
(5) Penerimaan adalah pendaftaran baik bagi anggota baru melalui prosedur dan tahapan yang ada, maupun anggota lama melalui proses verifikasi.
(6) Pemberhentian adalah prosedur tetap untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 5
Bab II
Penerimaan Anggota
Pasal 2
(1) Calon anggota biasa harus mengajukan permohonan dengan form yang telah disediakan Nahdlatul Ulama dan melampirkan identitas diri. (KTP/SIM/PASPORT yang dikeluarkan oleh Negara)
(2) Keanggotan Nahdlatul Ulama terbuka bagi siapapun yang memenuhi persyaratan.
(3) Anggota biasa diterima melalui Pengurus Ranting atas rekomendasi Pengurus Anak Ranting setempat.
(4) Apabila tidak ada Pengurus Ranting di tempat tinggal maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat atau di tempat terdapat kepengurusan NU.
(5) Anggota biasa yang berdomisili di luar negeri diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa.
(6) Apabila tidak ada Pengurus Cabang Istimewa di tempat tinggal maka pendaftaran anggota dilakukan di Pengurus Cabang Istimewa terdekat.
(7) Calon Anggota dapat mendaftarkan diri secara elektronik dengan tetap memperhatikan hal-hal yang tersebut pada Ayat
(1) sampai Ayat (7) dalam Pasal ini.
(8) Anggota biasa disahkan oleh Pengurus Cabang dan atau Pengurus Cabang Istimewa.
6 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
(9) Pengurus Cabang dan atau Pengurus Cabang Istimewa harus memberitahukan tentang penerimaan atau penolakan kepada calon anggota.
Pasal 3
(1) Calon anggota luar biasa harus mengajukan permohonan dengan form yang telah disediakan Nahdlatul Ulama dan melampirkan identitas kewarganegaraannya.
(2) Anggota luar biasa di dalam negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama setempat.
(3) Anggota luar biasa yang berdomisili di luar negeri diterima dan disahkan oleh Pengurus Cabang Istimewa setempat.
(4) Apabila tidak ada Pengurus Cabang Istimewa di tempat tinggal maka penerimaan dan pengesahan dilakukan di Pengurus Cabang Istimewa terdekat.
(5) Calon Anggota luar biasa yang mendaftarkan diri secara elektronik diterima dan disahkan dengan tetap memperhatikan hal-hal yang tersebut pada Ayat (1) sampai Ayat (4) dalam Pasal ini.
(6) Pengurus Cabang dan atau Pengurus Cabang Istimewa harus memberitahukan tentang penerimaan atau penolakan kepada calon anggota.
Pasal 4
(1) Anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah kepada Pengurus Besar.
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 7
(2) Usulan sebagaimana pada Ayat (1) harus menjelaskan jasa yang sudah diberikan/dilakukan terhadap Nahdlatul Ulama dan disertai dengan riwayat hidup yang lengkap.
(3) Pengurus Besar menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
(4) Persetujuan atau penolakan yang diberikan oleh Pengurus Besar harus diberitahukan kepada pengusul.
(5) Dalam hal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan persetujuan, maka kepada calon anggota kehormatan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan dan atau sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk khusus.
(6) Penyerahan surat keputusan sebagai anggota kehormatan dan atau sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk khusus, dilakukan oleh pengusul dan atau Pengurus Besar kepada anggota kehormatan bersamaan dengan acara-acara resmi NU.
Bab III
Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU)
Pasal 5
(1) Anggota biasa maupun anggota luar biasa berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU) sebagaimana contoh terlampir.
8 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
(2) Penyerahan KARTANU dilakukan oleh Pengurus Cabang dan atau Pengurus Cabang Istimewa.
(3) Proses penyerahaan KARTANU sebagaimana Ayat (2) dapat disubstitusikan kepada Kepengurusan di bawahnya.
(4) Anggota kehormatan berhak mendapatkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan atau Sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk khusus (persamaan KARTANU Khusus). Karena anggota kehormatan adalah penghargaan bukan permohonan
(5) Tata cara dan bentuk KARTANU akan diatur secara detail melalui Surat Keputusan PBNU dan sekurang-kurangnya memuat data-data mengenai Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Tempat Tinggal, Jenis Kelamin dan Nama Orang Tua.
Pasal 6
Syarat mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU), adalah:
(1) Sudah terdaftar dan disahkan menjadi anggota Nahdlatul Ulama.
(2) Sudah memenuhi kewajibannya sebagai anggota Nahdlatul Ulama.
(3) Sanggup menjaga nama baik Nahdlatul Ulama dalam setiap ucapan, sikap dan perbuatan.
(4) Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan KARTANU dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 9
(5) Membayar biaya administrasi pembuatan KARTANU.
Bab IV
Kewajiban Anggota
Pasal 7
Setiap anggota wajib :
(1) Berpegang teguh dan mengamalkan serta menjaga ajaran Ahlu Sunnah wal Jama’ah.
(2) Setia dan taat serta menjaga nama baik organisasi.
(3) Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya.
(4) Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah serta mempertahankan ideologi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Mempromosikan Nahdlatul Ulama dan mengajak orang lain menjadi anggota Nahdlatul Ulama.
Pasal 8
(1) Setiap anggota membayar uang pangkal dan i’anah syahriyah yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
10 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
(2) Anggota memberikan iuran kepada organisasi sesuai dengan kemampuan.
(3) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
Bab V
Hak Anggota
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
(1) Menghadiri musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
(2) Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
(4) Memperoleh pelayanan dan pembelaan dari organisasi.
(5) Memberikan usulan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Membela diri dan memperoleh kesempatan tabayyun dalam pelanggaran aturan organisasi.
(7) Terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan ubudiyah amaliyah jam’iyah seperti tahlil, talqin, istighotsah, lailatul ijtima’ dan lain-lain.
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 11
Bab VI
Pemberhentian Anggota
Pasal 10
(1) Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Ranting dengan tembusan kepada Pengurus Anak Ranting atau Pengurus Cabang Istimewa secara tertulis bagi yang pendaftaran keanggotaannya melalui Pengurus Cabang Istimewa.
(2) Pengurus Ranting atau Pengurus Cabang Istimewa akan mengadakan rapat untuk membahas permohonan tersebut.
(3) Penerimaan permohonan pengunduran diri tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang Istimewa.
(4) Pengesahan tersebut berupa surat persetujuan yang ditujukan kepada anggota yang bersangkutan melalui pengurus ranting.
(5) Pengesahan pengunduran diri oleh Pengurus Cabang Istimewa bisa diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
(6) Untuk menetapkan pemberhentian anggota atas permintaan sendiri tersebut, Pengurus Ranting atau Pengurus Cabang Istimewa dapat meminta pendapat pada kepengurusan organisasi yang berada di atas atau bawahnya.
12 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
(7) Jangka waktu penetapan pengunduran diri dari anggota Nahdlatul Ulama maksimal adalah 3 (tiga) bulan sejak pertama kali surat pengunduran diri diajukan.
(8) Apabila anggota sudah diberhentikan keanggotaannya dari Nahdlatul Ulama maka segala hak dan kewajibannya menjadi hilang.
Pasal 11
(1) Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama.
(2) Proses pemberhentian akan didahului dengan surat peringatan sebanyak dua (2) kali dengan rentang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Pengurus Ranting dan atau Pengurus Cabang Istimewa akan mengadakan Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah untuk membahas proses pemberhentian tersebut.
(4) Dalam rapat sebagaimana Ayat (3), anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(5) Apabila pembelaan diri yang bersangkutan diterima maka proses pemberhentian tersebut dihentikan dan sebaliknya apabila pembelaan diri ditolak maka proses pemberhentian diteruskan dengan persetujuan rapat.
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 13
(6) Persetujuan Pengurus Ranting atas pemberhentian anggota harus mendapat pengesahan dari Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(7) Persetujuan Pengurus Cabang Istimewa atas pemberhentian anggota harus mendapat pengesahan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(8) Pengesahan tersebut berupa surat persetujuan yang ditujukan kepada anggota yang bersangkutan melalui Pengurus Ranting.
(9) Pengesahan pengunduran diri oleh Pengurus Cabang Istimewa bisa diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
(10)Seseorang yang sudah diberhentikan dari keanggotaan Nahdlatul Ulama dengan sendirinya kehilangan hak dan kewajiban sebagai anggota.
Bab VII
Ketentuan Peralihan
Pasal 12
Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan organisasi ini dinyatakan tidak berlaku lagi
14 PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA
Bab VIII
Ketentuan Penutup
Pasal 13
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur kemudian oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
(2) Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN ORGANISASI & PEDOMAN ADMINISTRASI NAHDLATUL ULAMA 15
S
P
(5
(2
(6)