TATA KERJA ORGANISASI
M.ABDULJAMAL,S.HI (KETUA MWC NU
KEC.WIDASARI )MASA KHIDMAT 2017-2022
TATA KERJA DAN TATA HUBUNGAN MANAGERIAL
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL 'ULAMA WIDASARI
MASA KHIDMAT 2017-2022
I. PENDAHULUAN
Kepengurusan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama WIDASARI masa layanan 2017-2022 , sebagaimana diamanatkan dalam konferensi bertekad melaksanakan program-program Organisasi. Untuk itu perlu diatur dalam tata kerja dan tata hubungan antar manajerial
II. DASAR
Anggaran Dasar NU
Anggaran Rumah Tangga NU
III. MAKSUD
Tata kerja dan tata hubungan ini dimaksudkan agar:
sebagai pedoman untuk manajer MWCNU WIDASARI dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam konferensi.
sebagai dasar untuk manajer MWCNU WIDASARI dalam menentukan kebijakan.
sebagai alat kontrol untuk manajer MWCNU WIDASARI dalam mengendalikan roda organisasi
untuk memudahkan manajer MWCNU WIDASARI dalam melaksanakan program yang telah digariskan dalam konferensi secara efektif dan efisien.
IV. TATA KERJA
A. ORGANISASI
Tata kerja di bidang organisasi ini adalah hal-hal yang menyangkut hierarchi pengambilan keputusan, tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan. Tingkatan itu terdiri dari:
Manajer Pleno MWCNU
Terdiri dari Mustasyar, MWCNU Lengkap Syuriyah, MWCNU Lengkap Tanfidiyah, Ketua Lembaga dan Lajnah, dan Ketua Badan Otonom.
Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan satu tahun sekali.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Uuntuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner, menyangkut berbagai kelompok.
b. Untuk membahas peraturan kerja dan tata hubungan
c. Untuk membahas penjabaran program kerja
d. Untuk mengevaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan program MWCNU secara menyeluruh.
Manajer Lengkap MWCNU
Terdiri dari manajer lengkap Syuriyah dan pengurus lengkap Tanfidiyah
Tingkatan ini minimal mengadakan pertemuan 1 Tahun sekali
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Untuk membahas persoalan yang bersifat umum, interdisipliner terdiri dari berbagai hal dan perihal spesifik selain yang ditangani oleh Badan Otonom.
b. Untuk mengadakan koordinasi antar berbagai bidang / lembaga dan persoalan
spesifik
c. Untuk menentukan kebijakan baru atau hal yang menyangkut point di atas.
Manajer Lengkap Syuriyah MWCNU
Terdiri dari Rois, Wakil-wakil Rois, Katib, Wakil-wakil Katib, dan a'wan.
Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 6 bulan sekali
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
Menentukan arah dan kebijakan pengurus MWCNU yang belum diatur oleh tingkatan yang lebih tinggi.
Memberikan petunjuk, bimbingan, dan pembinaan dalam melaksanakan program
Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi terhadap manajer tanfidiyah
Membimbing, mengarahkan dan mengawasi lembaga, lajnah dan badan otonom yang langsung di bawah syuriyah.
Manajer Lengkap Tanfidiyah MWCNU
Terdiri dari Ketua, Wakil-wakil ketua, Sekretaris, Wakil-wakil sekretaris, Bendahara, dan Wakil-wakil bendahara.
i. Tingkatan ini mengadakan pertemuan minimal 6 bulan sekali.
ii. Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Memecahkan masalah yang menjadi kewenangan manajer MWCNU atas dasar mandat atau kebijakan.
b. Mengatur koordinasi bidang kerja
5. Manajer Harian Syuriyah MWCNU
Terdiri dari Rois dan Katib.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Memecahkan tugas dan kewenangan kesyuriyahan atas dasar mandat atau kebijakan.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan terhadap pengurus MWCNU dalam melaksanakan tugas harian
c. Menentukan kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat ditentukan oleh pengurus Syuriyah Lengkap.
6. Manajer Harian Tanfidiyah MWCNU
Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Melaksanakan tugas harian organisasi di tingkat MWCNU
b. Mengadakan koordinasi terkait dengan organisasi, keuangan, sarana prasarana, kaderisasi, humas dan unsur lain (stakeholder) yang bersifat umum.
c. Mengambil langkah-langkah strategis pelaksanaan program insidental.
d. Rois Syuriyah dan Ketua MWCNU
7. Rois dan ketua dapat mengadakan pertemuan sewaktu-waktu secara formal maupun informal .
Tugas dan kewenangan tingkatan ini adalah:
a. Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mewakili MWCNU WIDASARI dalam forum yang tingkatannya lebih tinggi, hubungan dengan pemerintah, dan atau dengan ormas atau lembaga lain.
b. Atas dasar mandat atau kebijakan, dapat mengambil kebijaksanaan berbagai hal yang menjadi kewenangan manajer harian syuriyah dan tanfidiyah.
c. mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawab yang menyangkut kebijaksanaan dan pelaksanaannya.
d. Rois Syuriyah
8. Rois syuriyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a. Menentukan kebijakan yang bersifat konseptual, mendesak, insidental, selama tidak bertentangan dengan segala aturan yang ada.
b. Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh manajer harian syuriyah
c. mempertanggungjawabkan kepengurusan MWCNU WIDASARI masa hidmat 2017-2022 pada akhir periode, terkait dengan tugas dan wewengan syuriyah.
9. Ketua Tanfidiyah sebagai mendataris terpilih memiliki wewenang:
a. Dapat m enentukan kebijakan yang bersifat operasional, mendesak, dan insidental selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
b. Mengambil kebijakan yang oleh suatu hal tidak dapat dilakukan oleh manajer harian tanfidiyah
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan kebijakan dan program kepengurusan MWCNU WIDASARI masa hidmat 2017-2022 pada akhir periode yang terkait dengan tugas dan kewenangan tanfidiyah.
10. Lajnah
Sebagai perangkat organisasi, lajnah memiliki kewenangan:
1. Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang membutuhkan penganganan khusus
2. Mengatur tata kerja dan pengambilan tugas dalam lingkup lajnah yang bersangkutan
3. Mengatur tata administrasi dan keuangan khusus dalam lajnah yang bersangkutan
4. Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lajnah selalu dibawah koordinasi manajer syuriyah dan manajer harian tanfidiyah sebagai atasan langsung.
11. Lembaga
Sebagai perangakt organisasi, lembaga memiliki kewenangan:
a. Mengambil kebijakan untuk melaksanakan program MWCNU yang terkait dengan bidang tertentu
b. Mengatur tata kerja dan pembagian tugas dalam lingkup lembaga yang bersangkutan
c. Mengatur tata kerja dan keuangan khusus dalam lingkup lembaga yang bersangkutan
d. Dalam menggunakan kewenangan dan pelaksanaan tugasnya, lembaga selalu dibawah koordinasi manajer syuriyah dan atau pengurus harian tanfidiyah sebagai atasan langsung.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
A. Mustasyar
Nama:
:
Tugas: Menyelenggarakan pertemuan setiap kali dianggap perlu untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada manajer MWCNU dalam rangka kemurniah khittah nahdliyyah dan islahu dzatil bain.
B. Syuriyah
1. Rois
Nama:
Departemen: Rois
Tugas:
a. Memimpin NU WIDASARI masa hidmat 2017-2022
b. Membangun, mengendalikan, dan mengawasi seluruh pengurs MWCNU WIDASARI masa hidmat 2017-2022
c. Menandatangani surat-surat yang terkait dengan masalah yang terkait dengan tingkat organisasi yang lebih tinggi dan khusus kesyuriyahan.
d. Mengawasi langsung tugas-tugas Katib dan wakil Katib
e. Mengawasi, membangun dan mengendalikan tugas-tugas ketua tanfidiyah
f. Membawai a'wan.
g. Membina, mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom: Jam'iyah Thoriqoh Annahdiyah, LDNU dan LBM
Wakil Rois
Nama:
Departemen:
a. Tugas:
a. Membantu tugas dan kewajiban Rois
b. Mewakili Rois dalam menjalankan tugas jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
c. Membina, mengawasi dan mengendalikan lembaga-lembaga dan badan otonom: Lazisnu, HTMI, dan LP. Ma'arif
Katib
Nama:
Departemen: Katib
Tugas:
Melaksanakan dan mengatur tugas kesyuriyahan
Bertanggung jawab terhadap keadministrasian dan melakukan notulensi khusus kesyuriyahan
Mengawasi yang menyangkut bidang organisasi dan administrasi
Mem b antu Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan.
Wakil Katib
Nama:
:
Departemen: Wakil Katib
Tugas:
Membantu tugas dan kewajiban Katib
Mewakil Katib bila barhalangan dalam melaksanakan tuags atas dasar mandat atau kebijaksanaan
Mengawasi aktivitas bidang keuangan dan sarana prasarana
Membantu wakil Rois dalam tugas pengawasan dan pembinaan
A'wan
Nama:
Departemen: A'wan
Tugas:
Membantu dan mewakili tugas Rois dan atau wakil Rois
Mengawasi, membina dan mengendalikan aktivitas lembaga: LPNU, LKKNU, LIPNU, Lesbumi
Tanfidiyah
Ketua
Nama:
Departemen: Ketua
Tugas:
Memimpin pelaksanaan tugas, program dan kebijakan MWCNU WIDASARI masa hidmat 2017-2022
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kepengurusan masa hidmat 2017-2022
Mewakili MWCNU baik intern maupun ekstern, pada dasar permufakatan, mandat atau kebijaksanaan khusus
Bertanggung jawab melaksanakan dan atau mengkoordinasikan bidang keorganisasian, administrasi dan keuangan.
Memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap distribusi keuangan yang digunakan oleh bendahara dan atau wakil bendahara
Mengawasi tugas para wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahra.
Mengkoordinasikan seluruh Badan Otonom yang tidak secara langsung dibawah koordinasi syuriyah: Muslimat, GP. Ansor, Fatayat, IPNU, dan IPPNU)
Wakil Ketua I
Nama:
Departemen: Wakil Ketua I
Tugas:
Membantu tugas ketua
Mewakili ketua bila berhalangan atas dasar mendat dan kebijaksanaan
Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang peribadatan dan kesyariatan, keorganisasian, dan pendidikan
Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LDNU, LBM, dan LP. Ma'arif, LIPNU
Mengkoordinasikan aktivitas Ranting dan Anak Ranting NU di 10 (sepuluh) Desa yaitu: desa: Widasari, Kongsijaya, Ujungaris, Ujungpendok, Leuwigede, Kasmaran, Jimpret, Bunder, Kalensari, Bangkaloa
Wakil Ketua II
Nama:
Departemen: Wakil Ketua II
Tugas:
Membantu tugas wakil ketua I
Mewakili ketua dan atau wakil ketua II bila berhalangan pada dasar m a ndat dan kebijaksanaan
Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta layanan umat
Mengkoordinasikan lembaga-lembaga yang meliputi: LKKNU, LPNU, Lazisnu, dan Lesbumi
Mengkoordinasikan aktivitas Ranting NU di 10 (sepuluh ) Desa tersebut di atas:
Sekretaris
Nama:
Departemen: Sekretaris
Tugas:
Bertanggung jawab terhadap segala administrasi secara umum
Mendampingi ketua dalam melaksanakan tugas
Bertanggung jawab untuk memelihara segala inventaris milik organisasi
Memproses dan menandatangani surat-surat organisasi.
Bertanggung jawab dalam notula rapat-rapat
Bertanggung jawab dalam pengagendaan dan pengarsipan surat-surat.
Bertanggung jawab dalam penataan kantor
Bertanggung jawab terhadap pengaturan jadwal acara organisasi atas persetujuan Ketua dan Rois
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan organisasi yang bersifat umum, penting, mendesak, insidental dan yang memerlukan penanganan khusus yang belum diatur dalam tata kerja ini.
Wakil Sekretaris I
Nama:
Departemen: Wakil Sekretaris I
Tugas:
a. Mengemudi acara Rapat-rapat Umum
b. Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugasnya
c. Mewakili sekretaris apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
d. Bila dibutuhkan dapat membantu dalam administrasi kelembagaan: LDNU, LBM, dan Lazisnu
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan sekretaris
f. Membantu tugas-tugas wakil ketua I
Wakil Sekretaris II
Nama:
Departemen: Wakil Sekretaris II
Tugas:
Membantu sekretaris dan atau wakil sekretaris I dalam melaksanakan tugas-tugasnya
Mewakili sekretaris dan atau wakil sekretaris I apabila berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
Bila dibutuhkan dapat membantu dalam administrasi kelembagaan: LKKNU, LPNU, LIPNU dan Lesbumi
Melaksanakan tugas-tugas lain yang menyangkut bidang administrasi dengan persetujuan sekretaris
Membantu tugas-tugas wakil ketua II
Bendahara
Nama:
Departemen: Bendahara
Tugas:
Bertanggung jawab terhadap segala hal yang terkait dengan keuangan organisasi secara keseluruhan
Bertanggung jawab terhadap pencarian sumber dana baik berdiri sendiri maupun bersama lembaga otonom dan lembaga
Mengatur distribusi keuangan atas dasar persetujuan ketua
Bertanggung jawab atas pengadministrasian keuangan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang mendesak dan mendasar
Wakil Bendahara I
Nama:
Departemen: Wakil Bendahara I
Tugas:
Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas
Mewakili bendahara jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
Bertanggung jawab menangani, mengelola dan penarikan sumber dana dan atau donatur
Membantu wakil ketua I dalam bidang administrasi keuangan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang ditugaskan oleh bendahara
Wakil Bendahara II
Nama:
Departemen: Wakil Bendahara II
Tugas:
Membantu bendahara dan atau wakil bendahara I dalam melaksanakan tugas
Mewakili bendahara dan atau wakil bendahara I jika berhalangan atas dasar mandat atau kebijaksanaan
Bertanggung jawab menangani, mengelola dan penarikan sumber dana dan atau donatur
Membantu wakil ketua II dalam bidang administrasi keuangan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan keuangan yang ditugaskan oleh bendahara dan atau wakil bendahara II
Lembaga-lembaga
Uraian tentang nama, jabatan dan tugas personalia pengurus lembaga akan diatur tersendiri dalam tata kerja masing-masing.
II TATA ATURAN RESUFFLE ANGGOTA PENGURUS
Resufle untuk anggota pengurus Syuriah dilakukan oleh Manajer Syuriah Lengkap dan Pengurus Harian Tanfidiyah
Resufle untuk anggota pengurus Tanfidiyah dilakukan oleh Manajer Lengkap Tanfidiyah dan Pengurus Harian Syuriah
Resufle untuk manajer lembaga dan lajnah dibawah koordinasi Syuriyah dilakukan oleh manajer harian Syuriyah, pengurus harian Tanfidiyah dan manajer harian lembaga / lajnah bersangkutan.
Resufle untuk manajer lembaga dan lajnah dibawah koordinasi Tanfidiyah dilakukan oleh manajer harian Tanfidiyah dan manajer harian lembaga / lajnah bersangkutan.
Seorang anggota pengurus dapat diresufle karena:
meninggal dunia
mengundurkan diri secara resmi dan tidak dapat dipertahankan
melakukan tindakan sesuatu yang dianggap menurunkan martabat agama, nusa, bangsa dan NU
non aktif selama antara empat sampai enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam melaksanakan resufle pada point 5 bagian d, maka terlebh dahulu dilakukan langkah-langkah berikut:
Pendekatan persuasif dan kekeluargaan (tidak aktif selama 4 bulan)
Dipanggil secara formal untuk diminta keterangan (setelah 3 bulan)
Diberi peringatan jika dipanggil secara formal tidak berhasil (setelah 2 bulan)
Diajukan kepada manajer PC untuk diberhentikan secara resmi (komulatif 9 bulan).
Surat menyangkut resufle secara resmi dilakukan oleh Rois, Katib, Ketua dan Sekretaris
Seorang manajer yang diresufle posisinya sedapat mungkin diganti oleh anggota pengurus yang ada di bawahnya secara berurutan dalam fungsi dan posisi yang sama, sedangkan person calon pengganti adalah untuk mengisi lowongan jabatan yang ada.
III. TATA HUBUNGAN
Hubungan MWCNU WIDASARI dengan PCNU INDRAMAYU bersifat vertikal dan konsultatif
Hubungan MWCNU WIDASARI dengan MWCNU lain bersifat kooperatif
Hubungan MWCNU WIDASARI dengan Muspika setempat bersifat konsultatif-kooperatif dan komunikatif
Hubungan MWCNU WIDASARI dengan Ranting NU dan KAR bersifat vertikal, koordinatif dan instruktif.
Hubungan MWCNU WIDASARI dengan ormas lain bersifat kooperatif dan komunikatif
Hubungan Syuriyah dengan Tanfidiyah secara kelembagaan bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
Hubungan Tanfidiyah dengan lembaga / lajnah bersifat vertikal-koordinatif dan instruktif
Hubungan antar lembaga / lanjah bersifat horizintal kooperatif
Hubungan MWCNU dengan Banom bersifat vertikal-koordinatif
10. Hubungan antar personal manajer dari tingkat atas ke bawah bersifat vertikal-instruktif-koordinatif.
11. Hubungan antar personal manajer dari tingkat bawah ke atas bersifat vertikal-konsultatif
12. Hubungan antar personal manajer yang sejajar bersifat horizontal-kooperatif-koordinatif.
IV. Kelembagaan
Lembaga / lajnah harus berperan sebagai pembantu Pengurus Harian dalam melaksanakan tugasnya
Masa kerja lembaga / lajnah disesuaikan dengan masa kerja pengurus MWCNU
Lembaga / lajnah tidak memiliki kekuasaan ke luar.
Lembaga / lajnah yang akan mengadakan kerja sama dengan pihak luar / sponsorship harus sepengetahuan manajer harian MWCNU
Pembentukan Lembaga, Lanjah dan Banom harus mengacu AD / ARTNU
V. BAGAN ORGANISASI
Bagan Struktur Organiasai adalah untuk menunjukkan gambara struktur organisasi di tingkat MWCNU WIDASARI masa hidmat 2017-2022
Bagan Tata Kerja MWCNU adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja, pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing bagian atau personal
Bagan Tata Kerja Syuriyah adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja pangawasan, pengendalian, tanggung jawab, dan koordinasi masing-masing personal Syuriah
Bagan Tata Kerja Tanfidiyah adalah untuk menunjukkan gambaran tata kerja pengawasan, pengendalian, tanggung jawab dan koordinasi masing-masing personal manajer tanfidiyah
VI. LAIN-LAIN
Hal-hal yang menyangkut peraturan tata kerja dan tata hubungan yang belum tertuang dalam draft rencana ini dibahas dan disempurnakan kemudian oleh MWCNU WIDASARI
Widasari , 05-06-2017
Rois Syuriyah : KH.MUSTAHDI ABDULLOH
KetuaTanfidiyah : M.ABDULJAMAL,S.HI