PUSAKA hadir untuk mendukung visi
“Kebumen BERDAYA -Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya”,
khususnya pilar “Berbudaya"
PUSAKA hadir untuk mendukung visi
“Kebumen BERDAYA -Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya”,
khususnya pilar “Berbudaya"
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen memiliki tugas utama membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 123 Tahun 2021. Dari tugas tersebut, bidang yang berperan langsung dalam pelestarian budaya adalah Bidang Kebudayaan.
Bidang Kebudayaan bertanggung jawab atas pengelolaan cagar budaya, museum, sejarah, tradisi, komunitas adat, dan kesenian. Fungsi ini menjadi dasar hadirnya Sistem Informasi PUSAKA (Pusat Data Cagar Budaya Kabupaten Kebumen), yang dirancang untuk mendukung pengelolaan dan penyebarluasan informasi cagar budaya secara lebih terbuka, akurat, dan mudah diakses. Melalui PUSAKA, masyarakat dapat mengenal warisan budaya daerah sekaligus berperan dalam upaya pelestariannya.
Tujuan dari PUSAKA adalah untuk:
Menghimpun dan menyajikan data cagar budaya yang akurat dan terverifikasi.
Mempermudah masyarakat mengakses informasi cagar budaya secara online.
Mendukung kegiatan pelestarian dan pelestarian Kebudayaan Daerah.
Mendorong partisipasi publik dalam pelaporan dan pendataan ODCB.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi rekomendasi penetapan, pemeringakatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kebumen ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 400.6.2/755 Tahun 2025 dengan susunan sebagai berikut:
Dr. Ir. Chusni Ansori, MT (Ketua I merangkap Anggota)
Istiyadi, S.K.M., MM. (Ketua II merangkap Anggota)
Arie Setyarini, S.Pd., M.M. (Sekretaris I merangkap Anggota)
Dewi Agustin, SH. (Sekretaris II merangkap Anggota)
Teguh Hindarto, S.Sos., M. Th. (Anggota)
Ar. Imam Muthoha, ST., IAI. (Anggota)
Agus Budiono, S.Sos. (Anggota)
Giri Maulana, S.S. (Anggota)
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang diduga sebagai Cagar Budaya
Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 62 Kebumen
Email: disparbud@kebumenkab.go.id
Telepon: (0287) 3856622
Instagram : @disparbud.kebumenkab