Tata Cara Pelaporan:
Penghasilan Bruto kurang dari Rp60juta satu tahun
SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Filing di www.pajak.go.id atau;
Asli Formulir SPT Tahunan 1770SS dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Penghasilan Bruto lebih dari Rp60juta satu tahun
SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Filing di www.pajak.go.id atau;
Asli Formulir SPT Tahunan 1770S dilampiri Bukti Pemotongan Pajak dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Perlu diketahui:
Wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
(Petunjuk Pengisian Formulir 1770SS)
Tata Cara Pelaporan:
SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Form di www.pajak.go.id atau;
Asli Formulir SPT Tahunan 1770 dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Lampiran yang disyaratkan:
Daftar Peredaran Bruto
Salinan Bukti Pemotongan
Perlu diketahui:
Wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
PPh terutang wajib disetor paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Tata Cara Pelaporan:
SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Form di www.pajak.go.id atau;
Asli Formulir SPT Tahunan 1770 dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Lampiran yang disyaratkan:
Daftar Peredaran Bruto (untuk WP yang memilih Pencatatan)
Laporan Keuangan Neraca dan Laba Rugi (untuk WP yang memilih Pembukuan)
Perlu diketahui:
Wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
PPh Final UMKM disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
PPh terutang wajib disetor paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya
Tata Cara Pelaporan:
SPT Tahunan dilaporkan online melalui menu Lapor e-Form di www.pajak.go.id atau;
Asli Formulir SPT Tahunan 1771 dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Lampiran yang disyaratkan:
Lampiran Khusus
Transkip Elemen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Keuangan Neraca dan Laba Rugi
Daftar Peredaran Bruto (untuk WP yang memilih dikenai PPh Final sesuai PP 23)
Perlu diketahui:
Wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
PPh terutang wajib disetor paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.