Agar dapat menerbitkan Faktur Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP. (Pelajari lebih lanjut untuk Orang Pribadi,
Pelajari lebih lanjut untuk Badan)
Permohonan Pengukuhan PKP dapat diajukan bersamaan dengan Pengajuan Aktivasi Akun PKP.
Tata Cara Pengajuan Pengukuhan PKP :
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara
Kelengkapan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP Orang Pribadi:
Formulir Pengukuhan PKP yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Dokumen lampiran:
Salinan KTP ,dan NPWP
Foto lokasi kegiatan usaha tampak luar (dengan plang nama usaha) dan tampak dalam
Gambar Denah/Peta Lokasi Alamat
Surat perjanjian sewa tempat kegiatan usaha (dalam hal tempat kegiatan usaha diperoleh dari sewa)
Bukti Lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone aktif
Salinan Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha
Asli Formulir Aktivasi Akun PKP yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Softcopy foto Wajib Pajak dalam Compact Disk atau Flashdisk
Perlu diketahui:
Status NPWP aktif dan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak
Permohonan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui pos oleh Wajib Pajak. Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung oleh kuasa Wajib Pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa.
Kelengkapan Pengukuhan PKP dan Aktivasi Akun PKP Badan:
Formulir Pengukuhan PKP dan Lampiran Pengurus yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel
Dokumen Lampiran:
Salinan Akta Pendirian dan NPWP Badan
Salinan KTP dan NPWP seluruh Pengurus
Foto lokasi kegiatan usaha tampak luar (dengan plang nama usaha) dan tampak dalam
Gambar Denah/Peta Lokasi Alamat
Surat perjanjian sewa tempat kegiatan usaha (dalam hal tempat kegiatan usaha diperoleh dari sewa)
Bukti Lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir dan status NPWP aktif
Bukti Lapor SPT Tahunan Pengurus 2 tahun terakhir dan status NPWP aktif
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone
Salinan Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha
Asli Formulir Aktivasi Akun PKP yang sudah ditandatangani Direktur dan distempel badan
Softcopy foto seluruh pengurus Wajib Pajak dalam Compact Disk atau Flashdisk
Perlu diketahui:
Status NPWP aktif dan Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak
Status NPWP seluruh pengurus Wajib Pajak telah aktif dan tidak memiliki tunggakan pajak
Permohonan disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui pos oleh Wajib Pajak. Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung oleh kuasa Wajib Pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa.
Jangka waktu pemrosesan:
Pengukuhan PKP: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Aktivasi Akun PKP: 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Apabila Wajib Pajak lupa Password Akun PKP (e-Nofa) dan/atau Kode Aktivasi dan tidak mempunyai arsip jawaban email Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password pada saat pengajuan Aktivasi Akun PKP, Wajib Pajak bisa mengajukan Permintaan Kembali Kode Aktvasi dan Password.
Tata Cara Pengajuan Permintaan Kembali Kode Aktivasi dan Password :
Mengajukan permohonan ke Loket TPT KPP Pratama Sidoarjo Utara, dengan kelengkapan :
Asli Formulir Permintaan Kembali Kode Aktvasi dan Password yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel (dalam hal WP Badan)
Salinan KTP
Salinan Kartu NPWP atau NPWP Elektronik
Salah satu Pengurus yang tertera dalam Akta pendirian dan atau akta perubahan wajib hadir
Jangka waktu pemrosesan: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau Objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak dapat mengajukan Pencabutan Pengukuhan PKP. (Pelajari lebih lanjut)
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP :
Permohonan diajukan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikirimkan melalui pos.
Kelengkapan Pencabutan Pengukuhan PKP :
Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan NPWP pengurus yang menandatangani formulir permohonan
Salinan akta pendirian
Asli Surat Pengukuhan PKP
Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir
Alamat email dan Nomor Telepon/Handphone aktif
Jangka waktu pemrosesan: 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, bisa mengajukan permohonan cetak ulang Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara
Kelengkapan Pengajuan Cetak Ulang :
Formulir Permohonan Permintaan Kembali yang ditandatangani Wajib Pajak dan dalam hal WP Badan formulir ditandatangani oleh pengurus dari Wajib Pajak dan ditelah dibubuhi cap stempel
Salinan NPWP Badan
Salinan KK dan NPWP Pengurus
Salinan akta pendirian
Apabila permohonan disampaikan oleh kuasa, maka dilampiri dengan surat kuasa
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar