Wajib dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 untuk masa:
dimana terdapat Pemotongan PPh Pasal 21
Desember
Dilaporkan melalui:
Online melalui upload CSV menu Lapor e-Filing di www.pajak.go.id atau;
Mengirim Asli Formulir SPT Masa PPh 21 dan Lampiran yang disyaratkan ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Lampiran yang disyaratkan:
Salinan Bukti Potong yang diterbitkan
Perlu diketahui:
Dilaporkan paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
PPh terutang disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Wajib dilaporkan oleh Pemungut PPh Pasal 22 untuk masa:
dimana terdapat Pemungutan PPh Pasal 22
Dilaporkan melalui:
Online melalui menu Lapor Pra Pelaporan e-Bupot Unifikasi di www.pajak.go.id atau;
Mengirim Asli Formulir SPT Masa PPh 22 dan Lampiran yang disyaratkan ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Perlu diketahui:
Dilaporkan paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
PPh terutang disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Wajib dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 23 untuk masa:
dimana terdapat Pemotongan PPh Pasal 23
Dilaporkan melalui:
online melalui menu Online melalui menu Lapor Pra Pelaporan e-Bupot Unifikasi di di www.pajak.go.id atau;
Mengirim Asli Formulir SPT Masa PPh 23 dan Lampiran yang disyaratkan ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Lampiran yang disyaratkan:
Salinan Bukti Potong yang diterbitkan
Perlu diketahui:
Dilaporkan paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
PPh terutang disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Wajib dilaporkan oleh Pemungut PPh Pasal 22 untuk masa:
dimana terdapat Pemungutan PPh Pasal 22
Dilaporkan melalui:
Online melalui menu Lapor Pra Pelaporan e-Bupot Unifikasi di www.pajak.go.id atau;
Mengirim Asli Formulir SPT Masa PPh 22 dan Lampiran yang disyaratkan ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul dan belum pernah melaporkan SPT melalui online)
Perlu diketahui:
Dilaporkan paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
PPh terutang disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
Wajib dilaporkan oleh PKP untuk setiap masa
Dilaporkan melalui:
online melalui web-efaktur.pajak.go.id
Perlu diketahui:
Dilaporkan paling lama tanggal akhir bulan berikutnya
PPh terutang disetor paling lama akhir bulan berikutnya
Wajib dilaporkan oleh Instansi Pemerintah untuk masa:
dimana terdapat Pemungutan PPN
Dilaporkan melalui:
Online melalui menu Lapor Pra Pelaporan e-Bupot Unifikasi di www.pajak.go.id atau;
Mengirim Asli Formulir SPT Masa PPN PUT ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (bagi yang belum pernah lapor online sebelumnya)
Perlu diketahui:
Dilaporkan paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
PPh terutang disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya