Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas untuk mendapat fasilitas dibebaskan. dari PPh dan PPN (Pelajari lebih lanjut)
Tata Cara Pengajuan SKB Hibah:
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan SKB Hibah:
Formulir Permohonan SKB Hibah yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Surat Pernyataan Hibah yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan KK Pemberi dan Penerima Hibah
Salinan SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan PBB
Salinan SPT Tahunan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir Pemberi Hibah (dalam hal SPT Tahunan dilaporkan manual)
Asli Surat Keterangan Memiliki Penghasilan di Bawah PTKP dari Kelurahan Domisili (dalam hal Pemberi Hibah tidak ber-NPWP)
Salinan Sertifikat Kepemilikan
Salinan Akta Hibah (jika ada)
Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan dalam hal dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Dalam hal Pemberi Hibah ber-NPWP, Harta yang dihibahkan wajib telah dilaporkan di SPT Tahunan tahun dan tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak.
Jangka waktu pemrosesan: 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh Petugas.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara waris. (Pelajari lebih lanjut)
Tata Cara Pengajuan SKB Waris:
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan SKB Waris:
Formulir Permohonan SKB Waris yang sudah ditandatangai Ahli Waris
Surat Pernyataan Pembagian Waris yang sudah ditandatangai Ahli Waris
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan KK Pemberi dan Penerima Waris
Salinan Akta Kematian
Salinan SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan PBB
Salinan SPT Tahunan 2 (dua) Tahun Pajak terakhir Pemberi Hibah (dalam hal SPT Tahunan dilaporkan manual)
Asli Surat Keterangan Memiliki Penghasilan di Bawah PTKP dari Kelurahan Domisili terakhir (dalam hal Pemberi Waris tidak ber-NPWP)
Salinan Sertifikat Kepemilikan
Salinan Akta Pembagian Waris (jika ada)
Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan dalam hal dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Dalam hal Pemberi Hibah ber-NPWP, Harta yang dihibahkan wajib telah dilaporkan di SPT Tahunan tahun dan tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak.
Jangka waktu pemrosesan: 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh Petugas.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal atau PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
Tata Cara Pengajuan SKB PotPut:
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan SKB Hibah:
Formulir Permohonan SKB PotPut PPh yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti
Penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan
Perlu diketahui:
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
Jangka waktu pemrosesan: 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap oleh Petugas.