Agar Wajib Pajak UMKM dibebaskan dari Pemotongan Pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, Wajib pajak bida mengajukan Surat Keterangan PP 23 (Pelajari lebih lanjut)
Pengajuan Surat Keterangan PP 23 dilayani online melalui menu Layanan Info KSWP DJP Online dilaman www.pajak.go.id
Jangka waktu pemrosesan: seketika setelah tervalidasi oleh sistem