Agar bisa mempunyai Akun DJP Online dengan login melalui laman www.pajak.go.id , Wajib Pajak bisa melakukan Registrasi dengan syarat harus mempunyai EFIN.
Apabila Wajib Pajak belum pernah mempunyai EFIN , Wajib Pajak bisa mengajukan Aktivasi EFIN.
Tata Cara Permintaan Aktivasi EFIN :
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP terdekat
Kelengkapan Permintaan Aktivasi EFIN Orang Pribadi yang diajukan:
Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Salinan KTP dan/atau NPWP
Pastikan:
Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
Kelengkapan Permintaan Aktivasi EFIN Badan yang diajukan:
Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Pengurus dan distempel badan
Salinan KTP dan/atau NPWP Pengurus
Salinan Akta dan NPWP Badan
Pastikan:
Pengurus telah memiliki EFIN Pribadi
Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
Kelengkapan Permintaan Aktivasi EFIN Instansi Pemerintah yang diajukan:
Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Kepala Instansi/ Bendahara dan distempel Instansi
Salinan KTP dan/atau NPWP Kepala Instansi/ Bendahara
Salinan SK Penunjukan Kepala Instansi/Bendahara dan NPWP Badan
Pastikan:
Kepala Instansi/ Bendahara telah memiliki EFIN Pribadi
Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
Jangka waktu pemrosesan: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.
Apabila Wajib Pajak lupa password DJP Online dan tidak menyimpan EFIN, Wajib Pajak bisa mengajukan Permintaan Lupa EFIN.
Tata Cara Permintaan Cetak Ulang EFIN :
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP terdekat; atau
Melalui Live Chat Kring Pajak (apabila pada awal percakapan sudah masuk dengan pilihan "NPWP", silakan langsug mengetik 1500200 pada kolom chat; atau
melalui Telepon Kring Pajak 1500200; atau
melalui aplikasi M-Pajak; atau
melalui Email lupa.efin@pajak.go.id
Kelengkapan Permintaan Aktivasi EFIN Orang Pribadi yang diajukan langsung ke KPP:
Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Salinan KTP dan/atau NPWP
Pastikan:
Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
Kelengkapan Permintaan Aktivasi EFIN Badan yang diajukan diajukan langsung ke KPP:
Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Pengurus dan distempel badan
Salinan KTP dan/atau NPWP Pengurus
Salinan Akta dan NPWP Badan
Pastikan:
Pengurus telah memiliki EFIN Pribadi
Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
Kelengkapan Permintaan Aktivasi EFIN Instansi Pemerintah yang diajukan langsung ke KPP:
Asli Formulir Aktivasi EFIN yang sudah ditandatangani Kepala Instansi/ Bendahara dan distempel Instansi
Salinan KTP dan/atau NPWP Kepala Instansi/ Bendahara
Salinan SK Penunjukan Kepala Instansi/Bendahara dan NPWP Badan
Pastikan:
Kepala Instansi/ Bendahara telah memiliki EFIN Pribadi
Alamat Email dan no. telepon belum pernah digunakan untuk Aktivasi EFIN sebelumnya
Jangka waktu pemrosesan: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.
Bagi Wajib Pajak yang telah Aktivasi EFIN, sudah bisa mendaftar Akun DJP Online untuk memanfaatkan layanan online perpajakan.
Tutorial Pendaftaran Akun DJP Online bisa dilihat di video youtube berikut: