Apabila Wajib Pajak keberatan terhadap isi SKP atau Pemotongan/Pemungutan oleh pihak ketiga, Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan . (Pelajari lebih lanjut)
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Online melalui menu Layanan e-Objection dilaman www.pajak.go.id atau;
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan pengajuan permohonan:
Formulir Pengajuan Keberatan yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Salinan Dokumen yang diajukan Keberatan
Salinan BPN
Surat Kuasa Khusus dan Surat Pengajuan apabila dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Perlu diketahui:
Satu Permohonan untuk satu SKP/Pemotongan/Pemungutan
Wajib Pajak harus membayar Pajak paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir, sebelum Surat Keberatan disampaikan
Diajukan paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKP dikirim atau tanggal Pemotongan/Pemungutan (Apabila melebihi jangka waktu tersebut, Wajib pajak wajib menunjukan bukti bahwa hal tersebut dikarenakan keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
Belum mengajukan Permohonan pasal 36
Jangka waktu pemrosesan: 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh Petugas.
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir diterima oleh Wajib Pajak . (Pelajari lebih lanjut)
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan pengajuan permohonan:
Formulir Pencabutan Pengajuan Keberatan yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Salinan Surat Pengajuan Keberatan
Salinan Dokumen yang diajukan Keberatan
Salinan BPN
Surat Kuasa Khusus dan Surat Pengajuan apabila dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Perlu diketahui:
Satu Permohonan untuk satu Pengajuan Keberatan yang diajukan
Diajukan paling lama sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim kepada Wajib Pajak
Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan, tidak dapat mengajukan Permohonan pasal 36 ayat 1(B)