Untuk mendapatkan Surat Keterangan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan melalui:
Pengajuan dilayani online melalui menu Layanan e=PHTB dilaman www.pajak.go.id
Jangka waktu pemrosesan: seketika setelah NTPN tervalidasi oleh sistem.
Tata Cara Pengajuan :
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711, atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung secara langsung ke Loket TPT KPP Pratama Bantul
Kelengkapan Pengajuan Permohonan:
Formulir Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB (Validasi) yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalamhal WP Badan
Salinan BPN
Salinan KTP bagi pembeli dan penjual yang berstatus WNI
Surat Pernyataan tidak menggunakan NPWP dalam hal Penyetor tidak ber-NPWP
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan dalam hal Penyetor tidak ber-NPWP
Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan dalam hal dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Jangka waktu pemrosesan: 3 (tiga) hari kerja sejak asli formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap oleh Petugas.
Apabila terdapat data di SKET yang hendak diganti, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan.
Tata Cara Pengajuan :
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711, atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung secara langsung ke Loket TPT KPP Pratama Bantul
Kelengkapan Pengajuan Permohonan:
Formulir Permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Asli Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan yang diterbitkan sebelumnya
Salinan Bukti Setor
Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan dalam hal dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Jangka waktu pemrosesan: 3 (tiga) hari kerja sejak asli formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap oleh Petugas.
Apabila terjadi pembatalan transaksi pengalihan, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan.
Tata Cara Pengajuan :
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711, atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung secara langsung ke Loket TPT KPP Pratama Bantul
Kelengkapan Pengajuan Permohonan:
Formulir Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalamhal WP Badan
Asli Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan yang diterbitkan sebelumnya
Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pembatalan transaksi pengalihan dan SKET belum digunakan untuk pengajuan Sertifikat, AJB atau perubahan PPJB, yang ditandatangani oleh pemohon, yang diketahui dan ditangatangani oleh Notaris/PPAT
Surat Kuasa Khusus dan Surat Penunjukan dalam hal dikuasakan
Salinan KTP Penerima Kuasa dan Penerima Penunjukan
Jangka waktu pemrosesan: 3 (tiga) hari kerja sejak asli formulir dan dokumen pendukung diterima lengkap oleh Petugas.