Apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak, Anda dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan. (Pelajari lebih lanjut)
Tata Cara Pengajuan Pemindahbukuan :
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7 Gose, Bantul, Bantul, Bantul dengan Hal: "Permohonan Pemindahbukuan an..." , atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan Pemindahbukuan:
Formulir Pemindahbukuan yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Asli SSP, atau cetakan BPN, atau asli Bukti PBk
Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank
Salinan KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP
Salinan dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP
Jangka waktu pemrosesan: 21 (Dua puluh satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas.