Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). (Pelajari lebih lanjut)
Online melalui ereg.pajak.go.id ( Tutorial Klik disini)
Manual ke KPP Pratama Bantul (khusus calon Wajib Pajak domisili di Kabupaten Bantul)
Kelengkapan Pendaftaran NPWP:
Formulir Pendaftaran NPWP yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan dan Instansi Pemerintah
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan KK dalam hal WP Orang Pribadi
Salinan Akta Pendirian dalam hal WP Badan
Salinan Surat Keterangan Domisili dalam hal WP Badan
Salinan KTP dan NPWP Pengurus dalam hal WP Badan
Salinan Dokumen DIPPA dalam hal WP Instansi Pemerintah
Salinan SK Pengangkatan Pejabat dalam hal WP Instansi Pemerintah
Salinan KTP dan NPWP Pejabat dalam hal WP Instansi Pemerintah
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
Perlu diketahui:
Pendaftar/ Pengurus/ Pejabat wajib hadir langsung, tidak bisa dikuasakan
1 (satu) hari kerja
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan Cetak Ulang :
Formulir Permohonan Legalisir yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Salinan KTP dan KK
Salinan KTP Direktur dan Salinan Akta Pendirian/Perubahan dalam hal WP Badan
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
Perlu diketahui:
Status NPWP Aktif dan KSWP Valid
Pengajuan dan pengambilan hasil tidak bisa diwakilkan
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Wajib Pajak yang telah terdaftar memiliki NPWP, bisa mengajukan permohonan cetak ulang Kartu NPWP dan/atau Surat Keterangan Terdaftar.
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan Cetak Ulang :
Formulir Permohonan Permintaan Kembali yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan.
Salinan KTP dan KK
Salinan KTP Direktur dan Salinan Akta Pendirian/Perubahan jika WP Badan
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
Perlu diketahui:
Wajib Pajak sudah terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih
Status NPWP Aktif
Apabila diajukan melalui email, maka wajib dikirim melalui email Wajib Pajak
Apabila diajukan melalui email, hasil dapat diambil langsung ke KPP Pratama Bantul dengan menunjukan Asli KTP dan email
Pengajuan dan pengambilan hasil tidak bisa diwakilkan
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Anggota keluarga Wajib Pajak (Isteri dan anak yang belum berusia 18 tahun yang membutuhkan kartu NPWP) dapat mengajukan permohonan cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga.
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoaro Utara, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan Cetak Ulang :
Formulir Permohonan Permintaan Kembali yang ditandatangani Anggota Keluarga Wajib Pajak
Salinan KTP dan KK
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
Perlu diketahui:
Wajib Pajak sudah terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih
Status NPWP Aktif
Apabila diajukan melalui email, maka wajib dikirim melalui email Wajib Pajak
Apabila diajukan melalui email, hasil dapat diambil langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara dengan menunjukan Asli KTP dan email
Pengajuan dan pengambilan hasil tidak bisa diwakilkan
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar
Dalam hal terdapat perubahan atau perbedaan data, Wajib Pajak dapat mengajukan perubahan data. (Pelajari lebih lanjut)
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Sidoarjo Utara Jl. Pahlawan No. 55, Jetis, Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dengan Hal: "Permohonan Perubahan Data an..." (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan perubahan data :
Formulir Perubahan Data yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan KK untuk Perubahan Identitas dan/atau Alamat
Salinan Akta Perubahan untuk Perubahan Identitas dan/atau Alamat dalam hal WP Badan
Salinan Surat Keterangan Domisili untuk Perubahan Alamat dalam hal WP Badan
Salinan Akta Perubahan untuk Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan/atau Pengurus
Salinan KTP dan NPWP Pengurus Baru untuk Perubahan Pengurus
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (Output: Surat Pemberitahuan Perubahan Data)
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP Lain, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pindah. (Pelajari lebih lanjut)
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Sidoarjo Utara Jl. Pahlawan No. 55, Jetis, Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dengan Hal: "Permohonan Pindah an..." (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Kelengkapan Pengajuan permohonan pindah :
Formulir Permohonan Pindah yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan KK
Salinan Akta Perubahan dalam hal WP Badan
Salinan Surat Keterangan Domisili untuk Perubahan Alamat dalam hal WP Badan
Gambar Denah/Peta Lokasi Alamat Lama
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
Penelitian kelengkapan : 1 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas (Output : BPS/BPE)
Penerusan permohonan ke KPP Lama (dalam hal mengajukan pindah ke KPP Pratama Bantul) : pada hari kerja yang sama diterima lengkap oleh Petugas
Penelitian kebenaran keadaan oleh KPP Lama : 5 hari kerja setelah diterbitkan BPS/BPE (Output: Surat Pindah)
Penerbitan kartu NPWP Baru : 1 (satu) hari kerja setelah Surat Pindah diterima dari KPP Lama (Output: kartu NPWP)
Penelitian lapangan oleh KPP Baru : 10 (sepuluh) hari kerja atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP aktif)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif apabila memenuhi kriteria. (Pelajari lebih lanjut)
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Sidoarjo Utara Jl. Pahlawan No. 55, Jetis, Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dengan Hal: "Permohonan NE an..." (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara.
Dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP, maka Permohonan NE diajukan setelah selesai Proses Permohonan Pencabutan PKP
Kelengkapan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif :
Formulir Penetapan Non-Efektif dan Surat Pernyataan Bermeterai yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti
Salinan KTP dan KK
Salinan KTP dan KK Pengurus (dalam hal WP Badan)
Salinan SPT Tahunan Tahun Pajak terkahir (apabila dilaporkan secara manual)
Surat Keterangan Berpenghasilan di Bawah PTKP dari Kelurahan (dalam hal WP OP Usahawan)
Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa Badan usaha sudah tidak lagi kegiatan operasional (dalam hal WP Badan)
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (Output: Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria )
Wajib Pajak yang telah ditetapkan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan untuk diaktifkan kembali. (Pelajari lebih lanjut)
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Sidoarjo Utara Jl. Pahlawan No. 55, Jetis, Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dengan Hal: "Permohonan Pengaktifan NPWP NE an..." (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif yang sudah ditandatangai Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi
Salinan KTP dan KK
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
Dokumen Bukti untuk Badan
Salinan KTP , KK dan NPWP Pengurus
Salinan Akta Perubahan
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/Handphone (selain dari Provider Smartfren dan Tri)
5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar (Output: Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif , dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak NonEfektif , dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria )
Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP. (Pelajari lebih lanjut)
Mengirim asli formulir dan dokumen pendukung ke alamat KPP Pratama Sidoarjo Utara Jl. Pahlawan No. 55, Jetis, Lemahputro, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo dengan Hal: "Permohonan Penghapusan NPWP an..." (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara) atau;
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Sidoarjo Utara, dalam hal tidak ada pengalihan Layanan Tatap Muka karena kondisi kahar.
Dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP, maka Permohonan Penghapusan diajukan setelah Proses Permohonan Pencabutan PKP selesai.
Kelengkapan Penghapusan NPWP :
Formulir Penghapusan NPWP ditandatangani Wajib Pajak, atau Ahli Waris dan distempel dalam hal WP Badan
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi Meninggal Dunia
Salinan Akta Kematian
Salinan KTP dan KK Ahli Waris
Asli Surat Pernyataan Ahli Waris bermeterai
Gambar Denah/Peta Lokasi Alamat
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi Isteri Gabung NPWP dengan Suami
Salinan KTP, KK dan NPWP Suami Isteri
Asli Surat Pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta bermeterai
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia
Salinan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
Dokumen Bukti untuk Badan yang dibubarkan
Salinan KTP dan NPWP Pengurus
Salinan Akta Pembubaran
Gambar Denah/Peta Lokasi Alamat
6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar.
12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan setelah permohonan diterima lengkap oleh Petugas atau sesuai Keputusan kondisi Kahar