Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan
Tata Cara Pengajuan:
Asli Formulir Perpanjangan SPT Tahunan 1770Y dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul)
Lampiran yang disyaratkan:
Laporan Keuangan Keuangan Neraca dan Laba Rugi Sementara
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Perlu diketahui:
Diajukan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
PPh terutang hasil perhitungan sementara wajib disetor paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan
Tata Cara Pengajuan:
Asli Formulir Perpanjangan SPT Tahunan 1771Y dan Lampiran yang disyaratkan dikirim ke alamat KPP Pratama Bantul Jl. Urip Sumoharjo No.7, Gose, Kec. Bantul, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (khusus WP terdaftar di KPP Pratama Bantul)
Lampiran yang disyaratkan:
Laporan Keuangan Keuangan Neraca dan Laba Rugi Sementara
Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Perlu diketahui:
Diajukan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
PPh terutang hasil perhitungan sementara wajib disetor paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.