Agar dapat menerbitkan e-Faktur, setelah dikukuhkan sebagai PKP, dan menggunakan layanan online seperti e-Bupot dane-PBk, Wajib Pajak wajib mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik
Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan bersamaan dengan Pengajuan Aktivasi Akun PKP.
Sertifikat Elektronik mempunyai masa aktif selama 2 tahun sejak diterbitkan, silakan mengajukan Perpanjangan Sertifikat Elektronik apabila sudah kadaluwarsa.
Tata Cara Permintaan Sertifikat Elektronik :
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul
Kelengkapan Permintaan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi yang diajukan:
Asli Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik bermeterai yang sudah ditandatangani Wajib Pajak
Asli KTP, KK dan NPWP dan salinannya
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/ Handphone selain dari Provider Smartfren dan TRI
Perlu diketahui:
Wajib Pajak wajib telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir
Pengajuan tidak bisa dikuasakan
Membawa flashdisk
Kelengkapan Permintaan Sertifikat Elektronik Badan yang diajukan:
Asli Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik bermeterai yang sudah ditandatangani Direktur dan distempel Badan
Asli KTP dan KK/ Paspor Direktur dan salinannya
Asli Kartu NPWP/SKT Direktur dan salinannya
Asli Kartu NPWP/SKT Badan dan salinannya
Asli Akta Pendirian dan Akta Perubahan Terakhir dan salinannya
Asli Akta Pendirian Cabang/ Surat Penunjukan Cabang (dalam hal NPWP Cabang) dan salinannya
Asli SPT Tahunan tahun pajak terakhir seluruh anggota KSO (dalam hal NPWP KSO/JO) dan salinannya
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/ Handphone selain dari Provider Smartfren dan TRI
Perlu diketahui:
Wajib Pajak Badan wajib telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir
Permohonan diajukan langsung oleh Direktur, tidak bisa dikuasakan
Membawa flashdisk
Kelengkapan Permintaan Sertifikat Elektronik Instansi Pemerintah yang diajukan:
Asli Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik bermeterai yang sudah ditandatangani Pemohon dan distempel Instansi
Asli KTP dan KK/ Paspor Pemohon dan salinannya
Asli Kartu NPWP/SKT Pemohon dan salinannya
Asli Kartu NPWP/SKT Instansi dan salinannya
Asli Surat Penunjukan Kepala Instansi Pemerintah Pusat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat, dalam hal instansi pemerintah pusat dan salinannya
Asli Surat Penunjukan Kepala Instansi Pemerintah Daerah, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, dalam hal instansi pemerintah daerah dan salinannya
Asli Surat Penunjukan Kepala Desa atau Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, dalam hal instansi pemerintah desa dan salinannya
Alamat email aktif dan Nomor Telepon/ Handphone selain dari Provider Smartfren dan TRI
Perlu diketahui:
Permohonan diajukan langsung oleh Pemohon, tidak bisa dikuasakan
Membawa flashdisk
Jangka waktu pemrosesan: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atau sesuai Keputusan kondisi Kahar.