Untuk dapat menyetor PPh maupun PPN, Wajib Pajak harus membuat Kode Billing terlebih dahulu.
Pembuatan Kode Billing dilayani melalui :
Online melalui menu Bayar di DJP Online dilaman www.pajak.go.id atau;
.Layanan WA Billing di nomor wa.me/6285959595543 dengan mengirim data berikut:
NPWP
Nama
Jenis Pajak
Masa Pajak
Tahun Pajak
Jumlah Setor
Apabila ada kesalahan dalam isian Kode Billing atau masa berlakunya berakhir, Kode Billing dapat dibuat kembali. Tanggung jawab isian Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namanya tercantum di dalamnya.