Agar dapat menerbitkan e-Faktur, setelah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak wajib mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Tata Cara Permintaan NSFP
Online
Pengajuan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui efaktur.pajak.go.id menu Permintaan NSFP (NSFP yang diberikan sejumlah yang disetujui sistem.)
Manual (disampaikan langsung ke KPP)
a. Jumlah tertentu (bagi PKP baru dikukuhkan, PKP pemusatan, atau PKP yang mengalami peningkatan usaha yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu)
b. Selain Jumlah tertentu
Perlu diketahui:
Pastikan sudah lapor SPT Masa PPN 3 masa terakhir
Pastikan sudah lapor SPT Tahunan tahun pajak terakhir
Apabila aplikasi e-Faktur Wajib Pajak mengalami gangguan yang mengakibatkan hilangnya database eFaktur, Wajib Pajak dapat mengajukan Permintaan data Efaktur
Tata Cara Permintaan Sertifikat Elektronik :
Mengajukan asli formulir dan dokumen pendukung langsung ke KPP Pratama Bantul
Kelengkapan Permintaan Sertifikat Elektronik Orang Pribadi yang diajukan:
Asli Formulir Permintaan Data e-Faktur bermeterai yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan distempel dalam hal WP Badan
Salinan KTP dan NPWP Direktur
Salinan NPWP Badan
Perlu diketahui:
Pemohon wajib mengetahui Password Akun PKP
Membawa flashdisk
Jangka waktu pemrosesan: 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap serta telah dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.